Pemkab Sidoarjo Dapat Penghargaan Bea Cukai sebagai Pemda Terbaik Dalam Pengelolaan DBHCHT di 2024

Pemkab Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan DBHCHT terbaik tahun 2024.

Penulis: M Taufik | Editor: irwan sy
m taufik/surya.co.id
PENGHARGAAN - Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat menerima penghargaan dalam pengelolaan DBHCHT terbaik di 2024, Rabu (13/2/2025). Penyerahan penghargaan ini bertepatan dengan kegiatan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal di Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I. 

SURYA.co.id | SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo menerima penghargaan sebagai Pemerintah Daerah dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) terbaik tahun 2024.

Penghargaan dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo itu diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I Untung Basuki kepada Plt Bupati Sidoarjo Subandi yang bertepatan dengan kegiatan pemusnahan 19 juta batang rokok ilegal hasil penindakan KPPBC TMP B Sidoarjo di halaman Kantor Bea Cukai Kanwil Jatim I, Rabu (12/2/2025).

Dalam kesempatan itu, Subandi menegaskan bahwa Pemkab Sidoarjo berkomitmen mendukung upaya pemberantasan rokok ilegal.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal merugikan banyak pihak, mulai dari kerugian bagi negara hingga ancaman terhadap kesehatan masyarakat.

"Mari kita terus berkoordinasi, bekerja sama, dan menjaga komitmen untuk melawan peredaran rokok ilegal demi terwujudnya Kabupaten Sidoarjo yang tertib, aman, dan sehat," kata Subandi.

Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan, menyampaikan bahwa Sidoarjo telah memanfaatkan DBHCHT dengan sangat baik, salah satunya melalui pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT).

Ia menekankan bahwa KIHT di Kabupaten Sidoarjo merupakan satu-satunya di Jawa Timur.

“Kami mengapresiasi Kabupaten Sidoarjo yang telah memanfaatkan DBHCHT dengan membangun Kawasan Industri Hasil Tembakau, yang hingga saat ini hanya ada di Sidoarjo," ungkapnya.

Rudy juga menambahkan bahwa peran aktif pimpinan Sidoarjo dalam pemberantasan rokok ilegal menjadi salah satu faktor penilaian dalam penghargaan ini.

Pemkab Sidoarjo dinilai aktif melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal melalui berbagai media, seperti televisi, media cetak, dan media sosial.

Selain itu, Pemkab Sidoarjo juga secara rutin mengadakan operasi pasar bersama.

Administrasi terkait perencanaan dan pelaporan pengelolaan DBHCHT pun dinilai sangat tertib.

Ia berharap sinergi antarinstansi terus ditingkatkan agar pemberantasan rokok ilegal semakin efektif.

"Sebagaimana diketahui, pemanfaatan DBHCHT dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk sektor kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak atas kerja sama yang telah terjalin. Semoga kita terus berpartisipasi dalam memberantas rokok ilegal," urainya.

Lebih lanjut, Rudy menyampaikan bahwa Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.

Dari periode September hingga Desember 2024, sebanyak 19 juta batang lebih rokok ilegal berhasil disita, dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 26 miliar.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved