Ramadhan 2025

Wanita Hamil dan Menyusui Qadha Puasa atau Bayar Fidyah? Simak Penjelasannya 

Tata cara mengganti utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Canva
FIDYAH IBU HAMIL - Foto ilustrasi cara mengganti Puasa Ramahan dari Canva, Senin (13/2/2023). Mengganti utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tergantung dari tiga perkara. 

Puasa itu bisa dilaksanakan ketika telah sanggup. 

Madzhab Syafi'i juga berpegang pada hukum ini, sebagaimana kata Imam Nawawi (Al-Majmu': 6/177). 

"Para sahabat kami (ulama Syafi'iyah) mengatakan, 'Orang yang hamil dan menyusui, apabila keduanya khawatir dengan puasanya dapat membahayakan dirinya, maka ia berbuka, tetapi wajib meng-qadha'. Tidak ada fidyah karena ia seperti orang yang sakit dan semua ini tidak ada perselisihan (di antara Syafi'iyah). Apabila orang yang hamil dan menyusui khawatir dengan puasanya akan membahayakan dirinya dan anaknya, maka sedemikian pula (hendaklah) ia berbuka dan meng-qadha' tanpa ada perselisihan (di antara Syafi'iyah)." 

3. Khawatir dengan kondisi bayinya saja 

Mayoritas ulama sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui yang meninggalkan Puasa Ramadhan karena mengkhawatirkan keadaan bayinya saja, maka wajib mengganti puasanya sekaligus membayar fidyah. 

Hal ini merujuk pada hadis berikut, 

Dalam sebuah riwayat, Ibnu Abbas Ra. berkata, "Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin." (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh Syekh Albani dalam Irwa'ul Ghalil) 

Wanita hamil dan menyusui dalam kondisi ini, harus membayar fidyah satu mud atau sekitar 675 gram setiap hari, sebanyak puasa yang ditinggalkannya. 

Penjelasan ini didasarkan pada hadits berikut: 

"Wanita itu boleh berbuka dan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap harinya (disebut juga dengan fidyah)." (HR. Malik dan Baihaqi).

Niat fidyah bagi wanita hamil atau menyusui: 

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هٰذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى  

“Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anaku, fardhu karena Allah.” 

Niat fidyah boleh dilakukan saat menyerahkan kepada fakir/miskin, saat memberikan kepada wakil atau setelah memisahkan beras yang hendak ditunaikan sebagai fidyah. 

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam bab zakat.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved