Ramadhan 2025

Wanita Hamil dan Menyusui Qadha Puasa atau Bayar Fidyah? Simak Penjelasannya 

Tata cara mengganti utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
Canva
FIDYAH IBU HAMIL - Foto ilustrasi cara mengganti Puasa Ramahan dari Canva, Senin (13/2/2023). Mengganti utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tergantung dari tiga perkara. 

SURYA.co.id - Berikut cara mengganti (qadha) utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui, sebelum Bulan Ramadhan 2025 tiba.

Tata cara mengganti utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui berbeda dengan wanita haid. 

Sebab, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. 

Mengganti utang Puasa Ramadhan bagi ibu hamil dan menyusui tergantung pada tiga perkara. 

Apa saja tiga perkara tersebut?

Dilansir dari Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur Al-Azizi, inilah penjelasan hukum puasa qadha dan bayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui selengkapnya. 

1. Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan dirinya sendiri 

Bagi wanita yang mengalami kondisi ini, maka ia hanya wajib untuk mengganti Puasa Ramadhan, tanpa harus membayar fidyah. Kondisi ini disamakan dengan orang yang sedang sakit dan mengkhawatirkan keadaan dirinya. 

Hal ini merujuk pada firman Allah Swt berikur: 

فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ 

"...Maka, barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain...." (QS. al-Baqarah [2]: 184). 

Dalam kitab Al-Mughni (4/394), lanjut penjelasan buku tersebut, bagi wanita hamil atau menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya, Ibnu Qudamah mengatakan, "Kami tidak mengetahui ada perselisihan di antara ahli ilmu dalam masalah ini, karena keduanya seperti orang sakit yang takut akan kesehatan dirinya." 

2. Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan dirinya dan bayi di kandungan 

Bagi wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kondisi dirinya sekaligus bayinya, dihukumi sama dengan kondisi pertama. 

Yaitu, hanya diwajibkan untuk mengganti Puasa Ramadhan, tanpa harus membayar fidyah. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved