DPRD Desak Ganti Rugi Sapi yang Mati karena PMK, Pemkab Jombang: Tak Ada Payung Hukum

Pemkab Jombang tampaknya belum memikirkan kompensasi bagi para peternak yang sapinya mati terjangkit penyakit mulut dan kuku.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: irwan sy
surya.co.id/anggit pujie widodo
KOMPENSASI - Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo saat Dikonfirmasi Awak Media. Pemkab Jombang tampaknya belum memikirkan kompensasi bagi para peternak yang sapinya mati terjangkit penyakit mulut dan kuku lantaran tak ada payung hukumnya. 

SURYA.co.id | JOMBANG - Anggota DPRD Jombang mendorong adanya kompensasi bagi peternak yang sapinya mati akibat terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Namun, Pemkab Jombang tampaknya belum memikirkan kompensasi bagi para peternak yang sapinya mati terjangkit PMK karena tidak ada payung hukum yang bisa mewujudkan hal tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang, Agus Purnomo, mengatakan pihaknya juga sudah membahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tentang permintaan DPRD supaya Pemkab merealisasikan bantuan bagi peternak yang sapinya mati.

"Masih kami pertimbangan. Karena sebelum melangkah harus ada regulasi yang jelas terlebih dahulu. Kalau dari sisi regulasi, jika tidak ada payung hukum maka sulit. Sehingga tidak bisa merealisasikan hal tersebut,", ucapnya saat dikonfirmasi pada Senin (10/2/2025).

Sebagai gantinya, pihak Pemkab Jombang bakal terus melakukan vaksinasi untuk memutus persebaran PMK di Kabupaten Jombang.

Tidak hanya itu, Pemkab juga sudah melakukan pengadaan vaksinasi lewat anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT).

"Fokus kami adalah untuk vaksinasi PMK," katanya.

Sementara itu, menurut Kepala Dinas Peternakan Jombang Moch. Saleh juga menyebut kompensasi bagi peternak yang sapinya mati karena PMK memang belum ada regulasi yang pasti.

Pihaknya juga mengaku belum bisa memastikan adanya kompensasi.

"Belum ada regulasi, sehingga kami belum dapat memastikan (kompensasi)," ungkapnya.

Lebih lanjut, regulasi yang selama ini diimplementasikan oleh Pemkab Jombang terkait PMK adalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provinsi Jawa Timur, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2025 lalu.

"Fokus kami untuk vaksinasi. Sekarang dalam tahap usulan lewat BTT," pungkasnya.

Total kasus PMK di Jombang hingga saat ini sudah mencapai 1.448 kasus.

Detailnya, potong paksa ada 136 ekor, sembuh 948 ekor dan sakit 268 ekor.

Diberitakan sebelumnya, PMK di Kabupaten Jombang sudah ditetapkan sebagai keadaan darurat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved