Akibat Gadaikan Mobil Rental, Perempuan di Jombang Diinapkan ke Bui

Tersangka mengakui perbuatannya, karena alasan uang yang digunakan hasil menggadaikan mobil untuk membayar hutang dan kebutuhan sehari-hari

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polsek Jombang
GADAIKAN MOBIL RENTAL - Perempuan asal Desa Denanyar, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, LM (50) ditangkap polisi akibat gadaikan mobil rental milik warga Nganjuk, Senin (10/2/2025). LM dilaporkan pemilik mobil hingga akhirnya masuk penjara. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Akibat kasus penggelapan mobil rental, LM (50) perempuan warga Jl KH Bisri Syansuri, Desa Denanyar, Kecamatan/ Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terpaksa harus menginap di bui

LM diketahui merental sebuah mobil milik warga Desa Trayang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. 

Yang niat awalnya menyewa mobil itu, ternyata tak kunjung mengembalikan mobil tersebut. 

Hingga pada akhirnya, pemilik mobil sekaligus korban yakni Ida Riyana (51) melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. 

Akhirnya, LM ditangkap oleh polisi saat berada di Kantor Desa Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. 

Kapolsek Jombang, AKP Soesilo saat dikonfirmasi awak media mengatakan, jika pihaknya melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap LM setelah mendapatkan laporan dari korban. 

Kapolsek menjelaskan kronologi, mobil Ida disewa oleh LM dan tidak kembali. 

Pada tanggal 21 November 2024, Ida mengantarkan mobil Daihatsu Xenia warna putih nopol AG 1594 WY dari Nganjuk ke Jombang, ditemani saksi yakni Agus Susilo. 

Mobil tersebut, diantar langsung oleh Ida ke Jombang, karena hendak disewa oleh LM. 

Dalam keterangannya, Ida menyebut, jika LM menyewa mobil tersebut untuk digunakan bekerja sehari-hari dan disewa selama 5 hari saja. 

Setelah mobil diantar, LM lalu melakukan pembayaran sewa yang dilakukan lewat transfer bank dengan biaya sewa per harinya sebesar Rp 300.000. Sehingga total biaya sewa selama 5 hari jumlahnya mencapai Rp 1.500.000. 

"Keduanya ini bertemu di di Perum Metro Tunggorono, Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang," ucap Soesilo dalam keterangannya, Senin (10/2/2025). 

Setelah jatuh tempo sewa mobil habis pada 26 November 2024, LM menghubungi Ida, untuk menangani masa sewa mobil selama satu hari. Biaya tambah sewa mobil itu pun juga sudah dibayar oleh LM ke Ida sebesar Rp 300.000. 

Lalu pada keesokan harinya, tanggal 27 November 2024, LM kembali menghubungi Ida untuk kembali memperpanjang sewa mobil hingga 4 Desember 2024. 

Setelah itu LM tidak pernah lagi menghubungi Ida. 

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved