Pelantikan 20 Februari 2025, DPRD Jatim Kirim Surat Usulan Pengangkatan Khofifah-Emil ke Presiden

Selanjutnya, Musuafak juga turut menyampaikan selamat dan harapannya kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Deddy Humana
surya/fatimatuz zahro (fatimatuz)
SIDANG PARIPURNA -DPRD Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna, Sabtu (9/2/2025) yang hasilnya akan disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan usulan untuk pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA – DPRD)Jawa Timur telah menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama pengumuman calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Sabtu (8/2/2025) lalu 

Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Surabaya itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jatim, Drs Musyafak Rouf, serta dihadiri oleh PJ Gubernur Jatim beserta jajaran organisasi perangkat daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur, para penyelenggara pemilu dan pimpinan partai politik Jawa Timur.

Dalam rapat tersebut, DPRD Jatim secara resmi mengumumkan pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih setelah ditetapkan oleh  KPU Jawa Timur. 

Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan oleh KPU serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD Jatim , Musyafak Rouf dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap seluruh tahapan Pilkada yang telah berjalan dengan lancar dan demokratis. 

Selanjutnya, Musuafak juga turut menyampaikan selamat dan harapannya kepada pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. 

“Kami mengucapkan selamat kepada pasangan calon terpilih, ibu Khofifah dan Pak Emil. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik demi kemajuan Jawa Timur kedepan,” kata Musyafak.

Selanjutnya, hasil rapat paripurna ini akan disampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri sebagai bahan usulan untuk pengesahan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih hasil Pilkada serentak tahun 2024. 

Surat usulan pelantikan yang dihasilkan dalam sidang tersebut langsung ditandatangani oleh Ketua dan Wakil ketua DPRD Jatim.

Sebagai informasi, pelantikan direncanakan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 di Istana Negara Jakarta, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved