Amalan Islam

Masih Punya Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Ini Batas Waktu Menggantinya

Apakah Anda masih punya utang Puasa Ramadhan tahun lalu?  Berikut batas waktu melakukan qadha Ramadhan.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Canva
QADHA RAMADHAN - Ilustrasi puasa Qadha Ramadhan. Kapan batas waktunya? 

SURYA.CO.ID - 1 Ramadhan 1446 Hijriyah tinggal 20 hari lagi. Apakah Anda masih punya utang Puasa Ramadhan tahun lalu? 

Jika masih memiliki utang puasa diwajibkan segera menggantinya sebelum Ramadhan tahun ini tiba.

Lantas, batas akhir mengganti puasa tahun lalu?

Ketua MUI bidang Fatwa Muhammad Asrorun Ni'am Sholeh mengatakan, mengganti utang puasa sebaiknya dilakukan sesegera mungkin.

"Prinsipnya, begitu dia memiliki utang puasa, maka dia wajib mengqadha-nya," kata Asrorun, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com, Jumat (7/2/2025).

Saat ditanya kapan waktu yang tepat, dia menjelaskan, utang puasa sebaiknya diganti sebelum Ramadhan tahun berikutnya datang.

"Waktunya ketika dia sudah tidak ada udzur, dan segera. Batasnya hingga sebelum Ramadhan berikutnya," kata Asrorun.

Sementara Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas menerangkan, ada dua pendapat mengenai pelaksanaan utang membayar puasa.

Yaitu, menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah serta ulama Hanafiyah.

Baca juga: Lirik Ramadhan Tajalla: Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya

1. Batas bayar utang puasa menurut ulama Syafiiyah dan ulama Hanabilah

Menurut pendapat Syafiiyah dan ulama Hanabilah, batas waktu untuk membayar utang puasa adalah sebelum datangnya bulan Ramadhan berikutnya.

Artinya, seseorang yang memiliki utang puasa diwajibkan untuk melunasinya sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

"Menurut ulama Syafi'iyah dan Hanabilah utang puasa harus sudah dibayarkan sebelum bulan Ramadhan berikutnya tiba," kata Anwar.

Jika muslim tidak mengganti utang puasa, dia dianggap telah melewatkan kewajibannya dalam waktu yang ditentukan.

Dan menurut sebagian ulama, hal ini bisa menyebabkan tambahan konsekuensi seperti membayar fidyah sebagai denda. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved