Berita Viral

Bocoran Besaran THR dan Gaji ke-13 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Dipastikan Cair Tahun 2025

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini. Berikut besarannya

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Shutterstock
THR dan gaji ke-13 : Ilustrasi THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, TNI/Polri yang cair tahun 2025 

SURYA.CO.ID - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjelaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan, dan TNI/Polri dipastikan cair tahun ini. 

Senada dengan Sri Mulyani, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menegaskan, THR dan gaji ke-13 merupakan hak para PNS, pensiunan, dan TNI/Polri.

"Ibu Menteri Keuangan sudah memberikan pernyataan, dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden tidak termasuk dalam belanja pegawai," ujarnya di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025), dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pihak-pihak yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14 mencakup PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

Selain itu, pegawai non-ASN juga dapat menerima gaji ke-13 dan 14 jika memenuhi syarat tertentu.

Di antaranya, telah menandatangani perjanjian kerja yang menyatakan hak mereka atas tunjangan Hari Raya dan gaji ke-13.

Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (3) PP Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pimpinan, anggota, dan pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural juga berhak atas gaji ke-13 dan 14.

Berapa besaran THR dan gaji ke-13 PNS, pensiunan, dan TNI/Polri?

Terkait besaran THR dan gaji ke-13, jumlah yang diterima bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima.

Baca juga: Benarkah Gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri Dihapus? Ini Kata Kemenkeu dan KemenpanRB

Berikut rincian besaran gaji ke-13 dan THR 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri.

1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural: Ketua/Kepala: Rp 26.299.000

Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp 24.721.200 Sekretaris: Rp 23.420.250 Anggota: Rp 23.420.250.

2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:

Eselon I: Rp 20.738.550
Eselon II: Rp 16.262.400
Eselon III: Rp 11.535.300
Eselon IV: Rp 8.844.150.

3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved