Pasca Putusan Dismissal MK, 14 Kabupaten dan Kota di Jawa Timur Tetapkan Paslon Terpilih

Perkara tak berlanjut di MK, 14 kabupaten dan kota di Jawa Timur telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
PASLON TERPILIH - Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi saat diwawancarai seusai menyerahkan surat penetapan Paslon terpilih Pilgub Jatim 2024 kepada DPRD di Gedung DPRD Jatim, Jumat (7/2/2025). KPU menyebut, ada 14 kabupaten/kota di Jatim yang diputus dismissal di Mahkamah Konstitusi, telah menetapkan paslon terpilih. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebanyak 14 kabupaten dan kota di Jawa Timur (Jatim), telah menetapkan pasangan calon terpilih hasil Pilkada serentak 2024, setelah dinyatakan perkara tak berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

14 daerah itu, menambah deretan kabupaten/kota yang telah rampung menetapkan paslon terpilih. 

Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, mengungkapkan bahwa penetapan 14 daerah itu dilakukan pada Kamis (6/2/2025), di wilayah masing-masing.

Sebagai informasi, 14 daerah itu sebelumnya sempat berproses sengketa di MK. Namun tak berlanjut, dan diputus di sidang dismissal belum lama ini. 

"Dan untuk 14 kabupaten/kota yang diputus dismissal dalam proses di Mahkamah Konstitusi kemarin, tanggal 6 kemarin, itu sudah melakukan pleno penetapan. Hari ini melakukan seremonial penyerahan," kata Aang saat dikonfirmasi, Jumat (7/2/2025). 

Sedianya, ada 17 Pilkada di Jatim yang sempat masuk gugatan di MK.

Jumlah tersebut, terdiri dari 16 Pilkada Kabupaten/Kota serta 1 pengajuan sengketa dari Pilgub Jatim 2024.

Dari jumlah itu, hanya dua daerah yang lanjut pada persidangan pembuktian. Yakni, Kabupaten Magetan dan Pamekasan.

Sementara, sisanya kandas. Di antaranya Ponorogo, Kabupaten Malang, Banyuwangi, Bangkalan dan lain-lain. Sehingga, KPU sudah bisa menetapkan Paslon terpilih berdasarkan hasil rekapitulasi suara. 

"Ada kabupaten/kota lain yang masih berproses di MK. Dijadwalkan hari ini juga melakukan proses persidangan pembuktian di mahkamah," terang Aang. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved