Seluruh Pasar Hewan Mulai Dibuka Kembali, DKPP Pacitan: Wabah Penyakit Mulut dan Kuku Melandai

Pasar hewan di seluruh wilayah di Pacitan mulai dibuka kembali, Kamis (6/2/2025).

Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: irwan sy
Pemkab Pacitan
PASAR HEWAN - Pasar hewan di Pacitan ditutup selama dua pekan akibat wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). Kini, pasar hewan di seluruh wilayah di Pacitan mulai dibuka kembali, Kamis (6/2/2025). 

SURYA.co.id, PACITAN - Pasar hewan di seluruh wilayah di Pacitan mulai dibuka, Kamis (6/2/2025).

Hal ini dilakukan seiring Surat Edaran Bupati nomor 500.7.2.5/485/408.30/2025 tentang Pembukaan Kembali Pasar Hewan.

“Untuk pasar hewan mulai hari ini dibuka. Uji coba ya bahasanya dengan perlakuan ketat dari petugas hewan kami,” ungkap Kepala Dinas Ketahan Pangan dan Pertanian (DKPP) Pacitan, Sugeng Santoso.

Harapannya, kata dia, yang masuk pasar hewan di kabupaten dengan sebutan kota 1001 goa ini adalah ternak-ternak yang ada di Pacitan.

“Sebelum masuk ke area pasar, hewan akan dilakukan uji kesehatan ternak dan dilakukan disinfektan,” tambah Sugeng.

Sugeng menjelaskan bahwa pembukaan pasar hewan karena ada pertimbangan tren penambahan kasus Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) melandai.

“Memang masih ada penambahan kasus PMK. Tetapi trend penambahan kasus memang sudah mulai melandai. Penyembuhan ternak juga ada peningkatan sepekan terakhir,” urainya.

Salah satu peternak, Jarwanto, dari Lingkungan Plelen, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan Kota,  mengaku senang jika pasar hewan mulai dibuka.

“Alhamdulillah kalau sudah dibuka, harapannya segera melandai,” pungkasnya.

Dalam SE bupati itu tertulis dasar hukum yang melatarbelakangi pembukaan kembali pasar hewan, yakni Surat Edaran Mentri Pertanian Republik Indonesia Nomor B-03/PK-320/M/01/2025 tentang Kewaspadaan Dini Peningkatan kasus Penyakit Menular Strategrs (PHMS).

Lalu, Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/31/013/2025 tentang Status Keadaan Darurat Bencana Non Alam Akibat Penyakit Mulut dan Kuku di Provins: Jawa Timur.

Terakhir, Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Dalam rangka membatasi penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Hewan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved