Rabu, 29 April 2026

Cewek Pembegal Driver Taksi Online di Surabaya Minta Bebas, Begini Reaksi Keluarga Korban

Maria Livia, cewek yang membegal driver taksi online di Surabaya karena butuh uang untuk liburan ke Australia, minta dibebaskan saat sidang

Tayang:
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
CEWEK BEGAL - Maria Livia, cewek pembegal driver taksi online saat mendengarkan pengacaranya membacakan nota pembelaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (6/1/2025). Terdakwa memohon ke majelis hakim untuk dibebaskan meski korbannya meninggal dunia. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Maria Livia, cewek yang membegal driver taksi online di Surabaya karena butuh uang untuk liburan ke Australia, masih disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Saat sidang agenda pembelaan, Maria Livia minta bebas dan dilepaskan dari segala tuntutan.

Sebaliknya, reaksi anak almarhum Pudjiono, Dimas Andika Krisna Puri berharap Maria Livia yang sebelumnya dituntut 12 tahun penjara, dihukum lebih berat lagi.

Baca juga: Cewek Asal Ende yang Nekat Begal Driver Taksi Online di Surabaya Mengaku Terinspirasi Film

Sebab, akibat kejadian itu, ayahnya harus menjalani koma hingga akhirnya meninggal dunia.

Kasus itu, bermula Maria saat memesan taksi online dari kawasan Galaxy Mall untuk diantar ke kawasan Gunung Anyar. 

Pudjiono sebagai driver taksi online pun datang.

Mendekati titik tujuan, Maria menusuk Pudjiono pada bagian dada hingga mengenai paru-parunya dan juga menusuk leher. 

Baca juga: Fakta Dibalik Aksi Nekat Cewek Asal Ende Begal Driver Taksi Online di Surabaya

Tusukan pisau itu mengakibatkan Pudjiono terluka serius. 

Pudjiono akhirnya meninggal setelah hampir satu bulan dirawat intensif di RSUD dr Soetomo, Surabaya

Maria Livia melakukan perbuatan itu, karena ingin membawa kabur mobil Daihatsu Sigra milik Pudjiono untuk modal ke Australia.

Kuasa hukum Maria Livia, Endang mengatakan, Valentinus Tan, ayah dari Maria telah memberikan uang senilai Rp 300 juta kepada almarhum ketika masih dirawat di rumah sakit, sebelum meninggal. 

"Biaya rumah sakit selama perawatan dan juga santunan," kata Endang saat membacakan nota pembelaan.

Setelah menerima uang tersebut, menurut Endang, Pudjiono dan keluarganya memaafkan Maria. Itu dibuktikan dengan surat perdamaian yang ditandatangani almarhum. 

"Sudah ada surat perdamaian dengan almarhum sehingga kami memohon terdakwa dibebaskan," tambah Endang.

Andika menentang permohonan bebas yang diajukan Maria dalam persidangan. Dia justru meminta mahasiswa berusia 23 tahun pembunuh ayahnya itu dihukum maksimal. 

Baca juga: Aksi Bengis Cewek Asal Ende Begal Driver Taksi Online di Surabaya, Korban Terluka di Leher dan Wajah

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved