Usai Putusan MK, Besok KPU Tetapkan Khofifah-Emil Sebagai Gubernur-Wagub Jatim Terpilih
maka praktis hasil rekapitulasi berjenjang suara Pilgub Jatim 2024 yang akan menjadi acuan untuk menetapkan Paslon terpilih.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Pasca putusan MK yang menolak gugatan Risma-Gus Hans, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur akan segera menetapkan pasangan calon (paslon) terpilih hasil Pilgub Jatim 2024.
Rencananya, penetapan paslon terpilih ini akan dilangsungkan di Surabaya, Kamis (6/2/2025) besok pagi.
"Penetapan pada 6 Februari di Hotel Double Tree Surabaya," kata Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam kepada SURYA saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (5/2/2025).
Penetapan paslon terpilih akan dilakukan melalui rapat pleno terbuka. Sesuai mekanisme, hal ini menjadi tindaklanjut lantaran MK tidak menerima atau menolak gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 yang diajukan oleh paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta atau Risma-Gus Hans.
Dengan putusan ini, maka praktis hasil rekapitulasi berjenjang suara Pilgub Jatim 2024 yang akan menjadi acuan untuk menetapkan Paslon terpilih.
Sebab sebelumnya, KPU Jatim telah menetapkan perolehan suara berdasarkan hasil rekapitulasi berjenjang hingga tingkat provinsi.
Dari penetapan itu, paslon nomor urut 2, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak unggul dengan meraih total suara 12.192.165 atau 58,81 persen.
Lalu diikuti paslon nomor urut 3 Tri Rismaharini-KH Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang mendapat total 6.743.095 atau 32,52 persen.
Adapun paslon nomor urut 1 yakni Luluk Nur Hamidah-Lukmanul Khakim memperoleh total suara sebesar 1.797.332 atau 8,67 persen.
"Kami nantinya akan menetapkan pasangan calon terpilih hasil dari Pilgub Jatim 2024," kata Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi saat dikonfirmasi terpisah. ****
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.