Berita Viral
Temuan Baru Soal Sertifikat HGB dan SHM Area di Pagar Laut Bekasi, Manteri ATR/BPN: Manipulasi
Menteri ATR.BPN Nusron Wahid mengungkap adanya temuan baru terkait Sertifikat HGB dan SHM area di Pagar Laut Bekasi.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Menteri ATR.BPN Nusron Wahid mengungkap adanya temuan baru terkait Sertifikat HGB dan SHM area di Pagar Laut Bekasi.
Menurut Nusron, ada dugaan manipulasi data di balik SHGB tersebut.
Hal ini diungkapkan Nusron saat meninjau lokasi terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas laut yang berada di Kabupaten Bekasi, pada Selasa (4/2/2025).
Ia mengungkapkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah tersebut.
Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya.
Baca juga: Misteri 89 Bidang SHM Warga Tiba-tiba Berpindah ke Area Pagar Laut Bekasi, Menteri ATR ke Lokasi
"Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertifikat yang diterbitkan secara tidak sah.
Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut," jelas Nusron, melansir dari Tribunnews.
Di Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi terdapat 89 peta bidang tanah yang dimiliki 67 pemilik dan telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Nusron menjelaskan, data peta tanah tersebut telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
"Yang awalnya di darat, jumlahnya ini 72 hektare. Padahal menurut NIB-nya yang di darat tadi kita tinjau hanya 11 hektare," ujarnya.
Menurutnya, total luas lahan yang dimanipulasi datanya mencapai 581 hektare.
Di antaranya, 90 hektare milik PT Cikarang Listrindo (CL), 419 hektare milik PT Mega Agung Nusantara (MAN), dan 72 hektare bidang tanah PTSL yang terbit pada tahun 2021, tetapi dipindahkan pada tahun 2022 ke area laut.
Dengan adanya temuan ini, pihak BPN akan segera melakukan langkah tegas.
Lebih lanjut, Nusron menegaskan pihak yang terlibat dalam proses manipulasi data, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN akan diproses secara hukum.
"Kami sedang menyelidiki oknum-oknum BPN yang terlibat dalam pemindahan peta ini. Jika terbukti ada indikasi pidana, kami akan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Terkait dengan tanah yang sudah terbit Sertifikat HGB pada tahun 2013, Nusron akan meminta pihak terkait untuk membatalkan sertifikat tersebut.
"Karena usia Sertifikat HGB sudah lebih dari lima tahun, kami tidak bisa membatalkan secara otomatis. Namun, kami akan meminta mereka untuk mengajukan permohonan pembatalan. Jika mereka keberatan, kami akan membawa kasus ini ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan pembatalan," jelasnya.
Sebelumnya, Nusron menegaskan keberadaan pagar laut yang membentang di pesisir pantai Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi murni karena ulah pegawai di ATR/PBN setempat.
Hal itu ditegaskan Nusron saat menggelar rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
"Ini murni ulah oknum ATR/BPN," kata Nusron Wahid.
Menurut Nusron Wahid, permasalahan pagar laut di pesisir pantai Desa Segarajaya ini bermula dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2021.
Saat itu, kata Nusron Wahid, pemerintah menerbitkan 89 sertifikat hak milik (SHM) bagi 67 warga.
Sertifikat hak milik tersebut mencakup tanah darat di kawasan perkampungan dengan total luas 11,263 hektare.
Namun, Nusron Wahid menjelaskan bahwa pada Juli 2022, terjadi perubahan data pendaftaran tanah tanpa melalui prosedur resmi.
"Tiba-tiba bulan Juli tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan, laut. Luas totalnya 72,571 hektare," ucapnya.
Nusron Wahid pun menegaskan bahwa Inspektorat Jenderal ATR/BPN sedang melakukan investigasi kasus tersebut.
"Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen yang kasus ini. Ini dulunya sertifikat awalnya di darat tiba-tiba berubah, pindah," tegas Nusron Wahid.
"Jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut," tandasnya.
Disegel KLH
Polemik pagar laut Bekasi memasuki babak baru setelah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyegel area reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).
Penyegelan area seluas 2,5 hektare itu merupakan kali kedua setelah KKP melakukan tindakan serupa pada Rabu (15/1/2025).
KLH menilai area reklamasi tersebut melanggar aturan.
Terlebih, kegiatan reklamasi di lokasi tersebut tak sesuai kesepakatan kerja sama antara PT TRPN dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Penyegelan area reklamasi milik PR TRPN dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.

Penyegelan dilakukan karena area reklamasi tersebut diduga menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.
"Jadi ini kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tegas Hanif di lokasi, Kamis.
Penyegelan ditandai dengan pemasangan spanduk berukuran 1 meter x 1,5 meter dengan besi sebagai tiang pemancangnya di pintu gerbang dan area reklamasi dan.
Selain pemasangan spanduk, KLH juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.
Hanif menilai, dampak reklamasi di lokasi pagar laut berpotensi menyebabkan banjir di area daratan Kampung Paljaya.
Sebab, kegiatan reklamasi di lokasi ini ternyata disertai dengan pembabatan area mangrove yang selama ini menjadi pelindung daratan dari air laut.
"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ungkap Hanif.
Setelah penyegelan ini, Kementerian Lingkungan Hidup selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi pagar laut, termasuk mengusut unsur pidana dan perdata.
Oleh karena itu, KLH segera memanggil PT TRPN untuk dimintai klarifikasi terkait kegiatan reklamasi pagar laut.
"Ini kita akan segera memanggil penanggungjawab proyek ini," tegas dia.
Dalam penelusuran KLH, kegiatan reklamasi pagar laut milik PT TRPN di perairan Paljaya diduga di luar nota kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat.
Nota kerja sama kedua belah pihak hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya.
"Kita memang mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov (Jawa Barat), tetapi setelah kita telusuri ternyata Pemprov (Jawa Barat) hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini," kata Hanif.
Sementara, Pemprov Jawa Barat membenarkan area reklamasi pagar laut milik PT TRPN di luar kesepakatan perjanjian kerja sama.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat, Hermansyah mengatakan, kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan PT TRPN hanya sebatas area akses masuk di TPI Paljaya.
"Oh tidak (tak sesuai kerja sama). Kerja sama kita hanya sebatas lahan yang dimiliki oleh pemprov di kawasan pelabuhan yang mereka gunakan untuk akses masuk, cuma itu saja," ujar Hermansyah.
Meski demikian, Hermansyah mengakui bahwa area reklamasi tersebut merupakan lahan milik PT TRPN.
Hanya saja, dalam kegiatannya, PT TRPN diduga melanggar aturan karena tak mempunyai izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Ini di luar kerja sama. Jadi Mereka hanya perizinannya belum selesai," ungkap dia.
berita viral
Menteri ATR/BPN
Nusron Wahid
Pagar Laut Bekasi
Sertifikat HGB Pagar Laut Bekasi
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Jabatan Baru Ahmad Sahroni Usai Dicopot dari Komisi III DPR RI, Diduga Karena Ucapan Tolol |
![]() |
---|
Nasib 7 Anggota Brimob Terduga Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan, Terbukti Langgar Kode Etik |
![]() |
---|
Identitas dan Wajah 7 Brimob yang Jadi Tersangka Kematian Driver Ojol Dilindas Rantis |
![]() |
---|
Rekam Jejak Rusdi Masse Mappasessu yang Gantikan Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.