Kamis, 28 Mei 2026

Berita Viral

Sosok Agustiani Tio Eks Napi Kasus Harun Masiku yang Ngadu ke Komnas HAM Minta Pencekalan Dianulir

Sosok mantan narapidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio, kembali jadi sorotan usai mengadu ke Komnas HAM. Minta pencekalannya dianulir.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
AGUSTIANI TIO PROTES - Tersangka mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina saat tiba di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020). Ia baru-baru ini Ngadu ke Komnas HAM Minta Pencekalan Dianulir. 

Anggota Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengaku akan mempelajari pengaduan dari Agustiani.

Mereka akan bersikap profesional dengan memproses aduan sesuai prosedur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK.

Untuk diketahui, Agustiani sempat diperiksa kembali KPK pada Senin (6/1/2025).

KPK menjadwalkan pemanggilan Agustiani Tio Fridelina sebagai saksi dalam kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikannya untuk tersangka Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan pada Agustus 2020, dan dinyatakan terbukti bersama dengan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menerima duit 19.000 dollar dan 38.350 dollar Singapura atau setara dengan Rp 600 juta dari Saeful Bahri. Agustiani dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sosok Agustiani Tio

Menurut penelusuran SURYA.co.id, Agustiani Tio Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang pernah terlibat dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

Pada tahun 2020, ia divonis bersalah dalam kasus tersebut dan telah menjalani hukuman penjara.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Agustiani dan suaminya bepergian ke luar negeri selama enam bulan terkait penyelidikan dugaan suap yang melibatkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.

Pencegahan ini dilakukan untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia saat diperlukan keterangannya oleh penyidik.

Agustiani mengajukan protes terhadap pencegahan ini dengan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Ia mengklaim bahwa pencegahan tersebut menghambat pengobatan kanker yang sedang dijalaninya di Guangzhou, China.

Agustiani juga mempertanyakan alasan pencegahan terhadap suaminya, yang menurutnya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved