Berita Viral
Sosok Agustiani Tio Eks Napi Kasus Harun Masiku yang Ngadu ke Komnas HAM Minta Pencekalan Dianulir
Sosok mantan narapidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio, kembali jadi sorotan usai mengadu ke Komnas HAM. Minta pencekalannya dianulir.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok mantan narapidana kasus Harun Masiku, Agustiani Tio, kembali jadi sorotan usai mengadu ke Komnas HAM.
Ia meminta agar pencekalannya dianulir.
Agustiani Tio Fridelina bersama rombongan pengacaranya menumpangi mobil Toyota Lexus dan Jeep Rubicon saat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Senin (3/2/2025).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, Agustiani menumpangi mobil Lexus tipe RX200T dengan pelat nomor B 2xxx RFP.
Sedangkan, pengacara Agustiani Tio, Army Mulyanto, terlihat keluar dari mobil Jeep Rubicon berwarna putih dengan pelat nomor B 1xxx FCY.
Agustiani terlihat menenteng tas putih besar berisi hasil rekam medis perawatan sakit kankernya dari Guangzhou, China.
Army menjelaskan, mobil tersebut bukanlah milik Agustiani Tio melainkan properti dari tim kuasa hukumnya.
Dia mengatakan, Agustiani bahkan menyewa taksi daring untuk menyambangi Army agar bisa membuat aduan ke Komnas HAM.
"Prinsipnya itu bukan mobilnya Bu Tio (Agustiani), kita janjian jalan bareng. Kalau Bu Tio sendiri jalan dari Depok rumahnya naik Grab Car, gitu," kata Army, melansir dari Kompas.com.
Dalam aduannya, Agustiani menginginkan agar Komnas HAM bisa menganulir pencekalan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya.
Ia beralasan, pencekalan tersebut menghambat proses pengobatan kankernya karena ia harus berobat ke Guangzhou.
Eks anggota Bawaslu ini pun mempertanyakan pencekalannya itu karena ia sudah bebas murni dari hukuman dalam kasus Harun Masiku.
Menurut Agustiani, tindakan KPK tersebut tidak adil mengingat kondisi kesehatannya yang sangat memprihatinkan.
"Saya menerima pencekalan untuk berangkat ke luar negeri selama 6 bulan. Padahal pertama, saya itu sudah bebas murni loh tanggal 23 April 2023, kemudian ditambah 1 tahun masa percobaan, 23 April 2024, dan saya sudah dinyatakan bebas," kata Agustiani.
"Kalaupun memang saya melakukan kesalahan kemarin, saya sudah menjalani hukuman itu sampai dengan 29 April 2024," ujar dia sambil terisak.
| Kisah Unik di Mojokerto, Pencuri Toko Kelontong Kirim Permintaan Maaf dan Kembalikan Uang Curian |
|
|---|
| Jennifer Coppen dan Justin Hubner Resmi Menikah, Akad Nikah di Bali |
|
|---|
| Sosok Putra Tri Ramadani, Mahasiswa di Surabaya yang Ukir Sejarah Emas Panjat Tebing Dunia |
|
|---|
| Terseret Kasus Blueray Cargo, Raffi Ahmad Hadirkan Saksi Kunci dan Tegaskan Tak Ada Transaksi |
|
|---|
| Profil Tiyo Ardianto, Ketua BEM UGM 2025 Lulusan Paket C yang Kritik Keras Presiden |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/Sosok-Agustiani-Tio-Eks-Napi-Kasus-Harun-Masiku-yang-Ngadu-ke-Komnas-HAM-Minta-Pencekalan-Dianulir.jpg)