Gugatan Kotak Kosong Atas Hasil Pilkada Gresik Kandas, MK Berdalih Permohonan Lewati Batas Waktu

Karena itu, pemohon memohon agar MK memerintahkan KPU Gresik untuk menerbitkan Kotak Kosong sebagai pemenang

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mochammad sugiyono (sugiyono)
MELAWAN KOTAK KOSONG - Bupati-Wakil Bupati Gresik terpilih, Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif memenangkan sengketa hasil Pilkada Gresik 2024 yang diajukan pendukung kotak kosong lewat sidang di MK, Rabu (5/2/2025). 

Sementara Imam Munawar, Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 mengatakan bersyukur, sebab permohonan tidak dapat diterima alias ditolak. “Alhamdulillah, permohonan pemohon tidak dapat diterima alias ditolak,” kata Imam melalui telepon selulernya. 

Sementara Ketua KPU Gresik, Akhmad Taufik mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan MK terkait gugatan Genpabumi. “Kami tunggu salinan dari MK dan terkait pelantikan masih menunggu arahan dari KPU Jatim atau KPU RI,” kata Taufik. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved