Bocoran THR dan Gaji ke-13 Tahun 2025 PNS, Pensiunan, TNI/Polri, Kemenpan RB: Sedang Disusun
Berikut ini kabar terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk PNS, Pensiunan, TNI/Polri.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Berikut ini kabar terbaru mengenai pencairan gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025 untuk PNS, Pensiunan, TNI/Polri.
Saat ini, pemerintah melalui Kemnpan-RB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Sekretariat Negara sedang membahas aturan tentang gaji ke-13 dan THR tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce.
"Saat ini kebijakan Gaji Ke-13 dan THR Tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya," kata Ave, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Ia menjelaskan, gaji ke-13 dan THR PNS, Pensiunan, TNI/Polri termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
Menurutnya, basis pemberian gaji ke-13 dan THR merupakan penghasilan bulanan ASN yang bersumber dari anggaran belanja pegawai.
Ave memastikan, gaji ke-13 dan THR tidak hanya diberikan kepada ASN, tetapi juga prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pemimpin dan anggota LNS, serta penerima pensiun.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR
Mengacu pada PP No.14 Tahun 2024 mengenai jadwal pencairan THR dan gaji ke 13, sebagai berikut:
- THR 2025 diperkirakan akan disalurkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025.
Pembayaran ini dimaksudkan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan saat merayakan Lebaran.
- Gaji ke-13 diperkirakan akan dibayarkan pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru dan kebutuhan pendidikan.
Besaran THR dan gaji ke-13
Jumlah THR dan Gaji ke-13 akan setara dengan gaji pokok yang ditambah dengan tunjangan-tunjangan berikut:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Jabatan
- Tunjangan Kinerja (Tukin)
Sementara besaran gaji pokok akan berbeda-beda tergantung pada golongan jabatan dan lama masa kerja.
Berikut adalah rincian besarannya untuk setiap kategori:
1. Pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
• Ketua/Kepala: Rp26.299.000
• Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
• Sekretaris: Rp23.420.250
• Anggota: Rp23.420.250
2. Pegawai non-ASN pada lembaga non-struktural:
• Eselon I: Rp20.738.550
• Eselon II: Rp16.262.400
• Eselon III: Rp11.535.300
• Eselon IV: Rp8.844.150
3. Pegawai berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja:
A. SD/SMP/Sederajat:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp3.571.050
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp3.866.100
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.210.500
B. SMA/Diploma I:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.089.750
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.456.200
• Masa kerja > 20 tahun: Rp4.884.600
C. Diploma II/Diploma III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp4.573.800
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.971.750
• Masa kerja > 20 tahun: Rp5.436.900
D. Strata I/Diploma IV:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp5.492.550
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.967.150
• Masa kerja > 20 tahun: Rp6.521.550
E. Strata II/Strata III:
• Masa kerja ≤ 10 tahun: Rp6.470.100
• Masa kerja 10–20 tahun: Rp6.964.650
• Masa kerja > 20 tahun: Rp7.542.150
Penerima THR dan Gaji ke-13
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, berikut adalah kelompok ASN yang berhak menerima THR dan gaji ke-13:
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS (Calon PNS).
2. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
3. Anggota TNI.
4. Anggota Polri.
5. Pejabat Negara.
Dengan demikian, dil uar dari lima kategori ASN yang disebutkan sebelumnya tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga tidak akan mendapatkan THR dan gaji ke-13.
Daftar PNS Bukan Penerima THR dan gaji ke-13
Menurut Pasal 5 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, meskipun berstatus sebagai ASN, ada beberapa pihak yang tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13. Berikut adalah kategori ASN yang tidak menerima kedua tunjangan tersebut:
1. ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.
2. ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.
Cara cek THR dan gaji ke-13 PNS
Untuk memastikan pencairan THR dan Gaji ke-13, ASN dapat memanfaatkan beberapa cara berikut:
1. Melalui aplikasi MySAPK atau situs resmi BKN:
• Login menggunakan akun resmi.
• Periksa informasi terkait rincian gaji yang akan diterima.
2. Menghubungi bendahara instansi
Informasi mengenai pencairan biasanya dapat diperoleh langsung dari bendahara di instansi masing-masing
3. Melalui Bank Tempat Gaji Diterima
Lakukan pengecekan pencairan melalui bank yang digunakan untuk menerima gaji atau dana pensiun.
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
===
Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.
Klik di sini untuk untuk bergabung
Jurus Silfester Matutina Ajukan PK Agar Terhindar Eksekusi Bui Ternyata Tak Ampuh, Kejagung Kekeuh |
![]() |
---|
Duduk Perkara Tukimah Syok Tagihan PBB Naik 441 Persen Setahun, Pemkab Semarang Bantah Tarif Naik |
![]() |
---|
Ada 9.000 Penerima Manfaat Jatim Gunakan Bansos untuk Judol, Ini Kata Gubernur Jawa Timur |
![]() |
---|
Cerita Pemilik Penggilingan Beras Tulungagung : Pabrik Besar Masih Serap Gabah Meski Produk Ditarik |
![]() |
---|
4 Fakta Sosok Komandan Pleton Tersangka Tewasnya Prada Lucky: Muda, Pangkat Letda dan Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.