Berita Viral
Rekam Jejak Kades Kohod yang Sedang Disorot Soal Pagar Laut Tangerang, Dulu Pekerja Bank Keliling
Sosok hingga rekam jejak Kades Kohod, Arsin, selalu jadi sorotan sejak ia terlibat dalam polemik pagar laut Tangerang. Dulu Pekerja Bank Keliling.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Sosok hingga rekam jejak Kades Kohod, Arsin, selalu jadi sorotan sejak ia terlibat dalam polemik pagar laut Tangerang.
Terungkap bahwa sebelum jadi kepala desa, dulunya Arsin adalah pegawai bank keliling.
Hal ini diungkapkan oleh Reza, seorang warga Desa Kohod yang mengenal Arsin sejak lama.
Diketahui, Arsin memang dikenal sebagai kepala desa yang sukses.
Namun sebelumnya, Arsin adalah seorang pria yang hidup jauh dari kata mewah.
Baca juga: Tabiat Kades Kohod Dikuliti Imbas Polemik SHGB Pagar Laut Tangerang, Warga: Rumah Seperti Showroom
Sejak kecil, ia harus berjuang dengan keras demi dapat uang untuk biaya hidup.
"Arsin itu asli orang sini. Kalau secara materi, dia dulu itu di bawah rata-rata kehidupannya. Setelah lulus SD, dia mulai cari kerja dan akhirnya berkecimpung di bank harian," ujar Reza, Jumat (31/1/2025), melansir dari Kompas.com.
Arsin, yang berasal dari keluarga sederhana, memulai perjalanan hidupnya dengan menjadi seorang bank harian atau bank keliling.
"Dulu dia kuli bareng sama temannya. Ini bukan mengada-ada. Ini fakta adanya. Tapi, kalau sekarang dia jadi kepala desa dan orang beken, itu mungkin faktor keberuntungan," tambah Reza.
Arsin tak hanya mengandalkan pekerjaan sebagai bank keliling. Ia juga pernah menjadi kuli borongan, mengerjakan proyek-proyek kecil di desanya.
Hidup penuh perjuangan membentuk karakter Arsin yang tak kenal lelah.
Namun, seperti banyak orang, Arsin tak menyerah pada keadaan.
Berbagai cobaan dan kerja keras akhirnya membuka jalan bagi Arsin untuk menapaki dunia pemerintahan.
Pada 2019, Arsin mencoba keberuntungannya dengan mencalonkan diri sebagai kepala desa Kohod.
Sayangnya, ia gagal. Namun, tak lama setelahnya, ia diangkat menjadi Sekretaris Desa.
Keinginan Arsin untuk melayani masyarakat tak terhalang oleh kegagalan pertama.
Pada Pilkades 2021, Arsin kembali maju dan kali ini, nasib berpihak padanya. Ia terpilih sebagai kepala desa.
Sejak saat itu, kehidupannya berubah drastis.
Baca juga: Tak Percaya Kades Kohod Menghilang Imbas Pagar Laut Tangerang, Said Didu: Hilang atau Dihilangkan?
Sejak menjabat sebagai Kades, kekayaan Arsin berkembang pesat, terutama setelah keterlibatannya dalam proyek pembangunan PIK 2.
"Kekayaannya mulai banyak itu mungkin ada proyek pembangunan. Pokoknya semenjak ada proyek dan menjadi lurah, fasilitasnya bertambah," kata Reza.
Salah satu simbol perubahan itu adalah hadirnya mobil Rubicon yang kerap digunakan Arsin untuk menjalankan tugasnya sebagai kepala desa.
Namun, saat Kompas.com mengunjungi rumahnya, mobil mewah itu tidak terlihat terparkir di halaman.
"Dia sudah berada di lingkaran desa. Baru dia ada fasilitas," imbuh Reza.
Kelakuan Kades Kohod
- Buat marah warga
Sebelum kasus pagar laut mencuat, Arsin membuat marah warga karena membuat kebijakan yang merugikan.
Saat itu, Arsin meminta warga mengosongkan lahannya sepanjang 10 meter dari bibir sungai dengan alasan untuk kepentingan sepadan sungai.
Namun kenyataannya justru sungai itu diuruk sehingga alirannya menyempit.
Marto, seorang warga mengaku sangat dirugikan dengan kebijakan Arsin tersebut,
Selama ini, Marto mengaku tidak tahu untuk apa pengosongan lahan 10 meter dari bibir sungai tersebut.
Dia hanya tahu saat ini ada proses dari pengembang.
"10 meter yang diambil utuk apa? Sementara ini, sedang ada proses pengembang," kata Marto dikutip dari tayangan Metro TV pada Jumat (31/1/2025).
2. Catut nama warga untuk buat SHGB
Arsin diduga mencatut nama warganya untuk membuat SHGB dan SHM di area pagar laut Tangerang.
Khaerudin, salah seorang warga yang merasa menjadi korban, mengatakan, sertifikat tersebut tiba-tiba terbit atas nama beberapa warga.
Padahal, warga Desa Kohod merasa tak pernah mengajukan permohonan pembuatan sertifikat, termasuk SHGB.
"Kami tidak pernah merasa mengajukan sertifikat. Sertifikat-sertifikatnya atas nama warga yang memang nggak tahu dibuat sertifikat. Nah di sini tolong diusut tuntas," ujar Khaerudin saat dihubungi, Selasa (28/1/2025).
Baca juga: Sindir Kades Kohod Naik Rubicon saat Bahas Pagar Laut Tangerang, Ternyata Segini Kekayaan Dede Yusuf
Keterlibatan aparat desa dan kepala desa dalam pembuatan sertifikat HGB tersebut beralasan karena data-data warga yang digunakan untuk penerbitan SHGB kemungkinan besar berasal dari perangkat desa.
"Sertifikat itu keluar tahun 2023, dan kami tidak pernah mengajukan apa pun. Ada keterlibatan dari kepala desa. Itu harus diusut, harus diusut tuntas," kata Khaerudin.
Nasarudin, warga Desa Kohod lainnya mengungkap adanya kepemilikan SHGB atas nama anaknya yang tidak sesuai.
Narasudin mengungkap, nama anaknya, Nasrullah masuk dalam daftar pemilik SHGB di area pagar laut Tangerang.
Tak tanggung-tanggung, di SHGB itu, anaknya tercatat memiliki lahan seluas 1,4 hektar.
Dan, dalam keterangannya disebutkan bahwa lahan itu dimiliki sang anak yang berusia 18 tahun dari hasil warisan.
"Ini keterangan waris. Berarti saya sudah dianggap mati. Padahal saya masih hidup," kata Narasudin dikutip dari tayangan youtube Liputan 6, pada Senin (27/1/2025).
Nasarudin mengaku baru tahu adanya SHGB atas nama anaknya itu, belum lama ini.
Dia memastikan SHGB itu tidak benar, karena kenyataannya dia tidak memiliki lahan di area laut.
"Saya sama sekali gak punya (lahan) pak, se-meter pun gak punya. Di darat pun gak punya, apalagi di laut," tegasnya.
Kalau saat ini ada penerbitan SHGB, Nasarudin mengaku dirugikan.
"Saya gak terima ini," katanya.
Nasarudin pun mengungkap awal mula ada pihak desa yang tiba-tiba meminjam KTP anaknya.
"Diambil begitu, saja. Tahu-tahunya begini (muncul SHGB atas nama anaknya)," tandasnya.
3. Debat dengan Menteri ATR/BPN

Nama Arsin mulai mencuat setelah dia berdebat keras dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ketika sang menteri mengunjungi Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Saat itu, Nusron ingin melakukan pemeriksaan fisik atas lahan di pesisir pantai Desa Kohod, agar memastikan keabsahan sertifikat Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Kedua sertifikat itu terdaftar milik PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) pada aplikasi BHUMI.
Perdebatan dipicu pernyataan Arsin yang bersikeras bahwa pagar laut laut di area, dulunya merupakan empang.
Arsin mengeklaim, abrasi mulai terjadi sejak 2004, menyebabkan lahan kosong tersebut perlahan hilang ditelan air laut akibat abrasi.
"Mau Pak Lurah bilang itu empang, yang jelas secara faktual material, tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah enggak ada tanahnya."
"Karena sudah enggak ada fisiknya, maka itu masuk kategori tanah musnah," tegas Nusron.
Arsin tetap kekeh bahwa lahan tersebut memiliki sejarah sebagai empang yang digunakan oleh warga.
Nusron, yang tak ingin memperpanjang perdebatan, memilih untuk menegaskan bahwa pihaknya pembatalan sertifikat HGB dan HM di laut karena ke terbukti fisiknya benar-benar hilang.
"Ini enggak ada barangnya tapi akan saya cek satu per satu. Kan tadi sudah kita tunjukin gambarnya."
"Kalau memang sertifikatnya ada. Tidak ada materialnya semua, otomatis akan kita batalkan satu per satu," jelas dia.
4. Diperiksa penyidik KKP
Pemeriksaan Kades Kohod, Arsin oleh tim penyidik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang, telah dilaksanakan.
Selain Kades Kohod, tim penyidik KKP juga telah memeriksa 13 orang nelayan.
Pemeriksaan terhadap Kades Kohod dan 13 orang nelayan dilakukan di Kantor Pusat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada Kamis (30/1/2025).
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, mengatakan pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses penegakan sanksi administratif sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kelautan dan perikanan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2021, PP Nomor 85/2021, dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/2021.
Selain itu, pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari pemeriksaan sebelumnya terhadap dua perwakilan nelayan dari Jaringan Rakyat Pantura (JRP) pada 21 Januari 2025.
"KKP menegaskan bahwa seluruh proses ini dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku guna memastikan ketertiban dan ketaatan pengelolaan ruang laut yang berkeadilan," ungkap Doni.
Doni mengatakan setelah pemeriksaan ini, pihaknya kemungkinan akan memanggil pihak-pihak lainnya.
"(Hasil pemeriksaan) akan dipelajari dan dikembangkan dari keterangan ini untuk pemanggilan lainnya," ujar Doni saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (31/1/2025).
Kades Kohod
berita viral
Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang
2 Kejanggalan Baru Kasus Penculikan Bos Bank Plat Merah: Istri Tak Tahu dan Ada Kesaksian Satpam |
![]() |
---|
Tutorial Edit Foto Ala Studio Pakai Prompt Gemini AI, Hasilnya Cocok Buat Foto Profil |
![]() |
---|
Rekam Jejak Darwis Moridu, Ayah Wahyudin Moridu yang Dikuliti Imbas Anaknya Ucap Rampok Uang Negara |
![]() |
---|
Perjuangan Siswi SMK Indramayu Nyambi Jadi Kurir, Nyaris Putus Sekolah karena Tunggakan Rp4,9 Juta |
![]() |
---|
2 Kejanggalan Kematian Brigadir Esco yang Dibunuh Briptu Rizka, Keluarga Yakin Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.