Berita Viral

Imbas Karyawan BUMN Hina Honorer Pakai BPJS, Rieke Diah Ungkit Korupsi di PT Timah: Bikin Inget

Kasus video viral karyawan BUMN hina pegawai honorer pakai BPJS kini berbuntut panjang. Disorot Rieke Diah Pitaloka hingga ungkit korupsi di PT Timah.

kolase Instagram @medsos_ram dan Tribunnews/Lendy Ramadhan
KARYAWAN BUMN VIRAL - (krii) Dwi alias Wenny, karyawan PT Timah milik BUMN viral di media sosial usai diduga hina honorer pakai BPJS, Selasa (1/2/2025). (kanan) Rieke Diah Pitaloka, sedang memimpin sidang kasus Pelindo II dengan agenda mendengarkan keterangan konsultan keuangan Pelindo II, Deutsche Bank, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2015). 

"Orang yang suka panas sama kehidupan orang laen berarti dia adalah manusia yang diciptakan dari tanah neraka jahannem," tulisnya lagi. 

Minta Maaf

Wenny akhirnya kembali memberikan klarifikasi tentang video viralnya itu.

Ia mengatakan, konten-konten miliknya memang murni dibuat dari sudut pandang pribadi.

"Video-video yang ada di akun TikTok saya itu adalah murni POV (point of view). Itu adalah sudut pandang saya sendiri," katanya dalam sebuah video dikutip SURYA.CO.ID dari akun Instagram @Indotodays.

Dia juga menegaskan bahwa video miliknya tidak ada kaitannya dengan perusahaan tempatnya bekerja.

"Tidak ada hubungannya sama sekali," lanjutnya.

Di akhir video, ia mengucapkan permintaan maaf atas videonya yang sempat membuat gaduh warganet.

"Untuk pihak-pihak yang terganggu atas video atau konten-konten yang saya buat, mungkin saya minta maaf."

"Video-video itu tidak ada kaitannya atau niat untuk menyinggung pihak atau organisasi tertentu," tutupnya.

Sempat Kena Sanksi

Sebelumnya, Wenny berulang kali yang merugikan PT Timah Tbk. 

"Menurut informasi internal perusahaan, Dwi Citra Wenny ternyata bukan kali ini saja membuat masalah di kantor PT Timah Tbk."

"Ia bahkan sudah mendapatkan Surat Teguran Tertulis Kedua (TT2) akibat perilaku buruknya."

"Pada Pemilu 2024 lalu, Dwi Citra Wenny juga kedapatan melanggar tata tertib dan budaya kerja perusahaan yakni terlibat kampanye Pemilu 2024."

"Akibatnya, ia dijatuhi sanksi berupa tidak mendapatkan tunjangan fasilitas. Seolah tak jera, setelah masa berlaku surat teguran tertulis kedua berakhir, Dwi Citra Wenny kembali berulah."

"Ia membuat video TikTok yang kembali viral dan masih dalam proses pemeriksaan di Divisi Human Capital PT Timah Tbk sejak Desember 2024."

"Puncaknya, video TikTok terbarunya yang menghina profesi honorer pengguna BPJS membuat kegaduhan di masyarakat. Kasus ini mencoreng nama baik perusahaan, dan Dwi Citra Wenny kemungkinan besar tidak akan mendapatkan keringanan kali ini."

"Sesuai dengan aturan dan proses yang berlaku di PT Timah, Dwi Citra Wenny terancam sanksi berat berupa diberhentikan sebagai karyawan."

"Pasalnya, ia telah berulang kali melakukan kesalahan yang sama, bahkan setelah dikenai TT2 sebelumnya saat ini ia sedang dalam menjalani pemeriksaan di internal PT TIMAH Tbk pun belum selesai," tulis akun tersebut. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved