Cegah Friksi Dengan Pedagang Tradisional, DPRD Jember Larang Operasional Toko Berjaringan di Lojejer

"Sampai dengan saat ini CV Indomorida ini belum mengajukan izin kepada kami," ungkap Wadaatul.

Penulis: Imam Nahwawi | Editor: Deddy Humana
Humas DPRD Jember
POLEMIK TOKO BERJARINGAN - Ketua Komisi B DPRD Jember, Candra Ary Fianto memimpin rapat dengar pendapat dalam polemik pendirian toko modern berjaringan di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Selasa (4/2/2025). 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Komisi B DPRD Jember meminta toko modern berjaringan di Desa Lojejer Kecamatan Wuluhan agar tidak beroperasi.

Imbauan ini disampaikan, menyusul adanya protes dari para pedagang tradisional yang berada tidak jauh dari bangunan toko itu belum lama ini.

Dikatakan Ketua Komisi B, Candra Ary Fianto, pelarangan itu karena lokasi toko berjaringan milik CV Indomorida berdiri di dekat pasar tradisional Desa Lojejer. Sehingga wajar para pedagang setempat menolak.

Selain itu, kata Candra, pendirian toko berjaringan milik CV Indomorida belum memiliki kelengkapan dokumen perizinan, bahkan logonya menyerupai toko berjaringan yang sudah ada sebelumnya.

"Belum ada perizinannya dan simbol atau logo yang terpasang ini mirip milik PT Indomarco, kami minta semua dicopot," tegas Candra, Selasa (4/2/2025).

Candra menilai, langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri polemik pedagang pasar tradisional Desa Lojejer Kecamatan mengenai keberadaan toko berjaringan ini.

"Membuat polemik di masyarakat dan membuat resah. Kami meminta dinas terkait segera meminta pemilik bangunan mencopot logo,  agar tidak beroperasi sampai izinnya benar-benar selesai," ujar Candra.

Menurutnya, OPD terkait juga segera menelusuri status perusahaan ini, agar lebih jelas izinnya apakah toko berjaringan atau mandiri.

"Bila ini toko berjejaring jelas tidak bisa, karena sudah diatur Perda 9 Tahun 2016. Kami tidak percaya dengan yang disampaikan dan harus dicek juga termasuk rekening perusahaan," ucap legislator Fraksi PDI Perjuangan ini.

Sekretaris Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTPS) Jember, Wadaatul Mabruroh, menegaskan, CV Indomorida tidak memiliki izin pendirian toko berjaringan di Desa Lojejer.

"Sampai dengan saat ini CV Indomorida ini belum mengajukan izin kepada kami," ungkap Wadaatul.

Wadaatul mengatakan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Jember sejauh ini hanya menerima pengajuan izin mendirikan bangunan toko mandiri di Desa Lojejer.

"Kami hanya mengeluarkan izinnya, untuk syarat lainnya di dinas teknis yang mengeluarkan rekomendasi yakni, Dinas Perindustrian dan Perdagangan," tuturnya.

Sementara perwakilan CV Indomorida, Abdurrahim mengaku siap mencopot logo tokonya sesuai  hasil rapat yang dilakukan bersama anggota legislatif tersebut.

"Kami copot saja, kami sekarang masih cari tukang agar membuat logo berbeda. Dan kita tidak memiliki kerjasama dengan Indomarco," terang Abdurrahim. ****

 

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved