Bak Syukuri Gol Timnas, Pendukung Lukman-Fauzan Sujud Syukur Usai MK Tolak Gugatan Pilkada Bangkalan
Jalannya sidang MK itu sudah tidak berbeda dengan menyaksikan pertandingan sepak bola Timnas Indonesia.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satu per satu gugatan sengketa Pilkada 2024 di berbagai daerah berguguran di meja Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (4/2/2025).
Tidak terkecuali dari hasil sidang sengketa gugatan Pilkada Bangkalan, yang justru menuai reaksi penuh euforia dari para pendukung pasangan calon (paslon) Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far.
Jalannya sidang MK itu sudah tidak berbeda dengan menyaksikan pertandingan sepak bola Timnas Indonesia.
Karena digelar seperti nobar (nonton bareng) di Posko Pemenangan paslon Bupati-Wakil Bupati Bangkalan nomor urut 01, Lukman Hakim-Moch Fauzan Ja’far di Khayangan Residence Bangkalan.
Selama hakim MK membacakan putusannya, suasana sempat tegang. Tetapi begitu putusan selesai, massa pendukung Lukman-Fauzan langsung sujud syukur. Amar putusannya, gugatan hasil Pilkada ditolak.
Awalnya sejak sekitar pukul 12.30 WIB, puluhan massa mulai berdatangan ke posko pemenangan untuk nobar Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Bupati (Pilbup) Bangkalan 2024 di Gedung MK yang digelar mulai pukul 13.30 WIB.
Selaku pemohon dalam perkara PHPU ini yakni paslon nomor urut 02 Mathur Husyairi-Jayus Salam. Adapun termohon adalah KPU Bangkalan, sementara paslon nomor urut 01 Lukman-Fauzan selaku pihak terkait.
“Amar putusan mengadili dalam eksepsi. Satu, mengabulkan eksepsi pihak termohon dan eksepsi pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon. Dua, melalui eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk selain dan selebihnya. Dalam pokok permohonan, permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ungkap Majelis Hakim MK, Suhartoyo.
Sebelum pembacaan amar putusan, Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh menyampaikan, mahkamah mencermati bahwa perolehan suara pihak terkait sejumlah 319.072 suara.
Sementara perolehan suara pihak pemohon sejumlah 211.201 suara atau dengan selisih suaranya sebanyak 107.871 suara.
“Dengan demikian jikalau sekiranya perbedaan tindak lanjut rekomendasi tersebut hendak dipersoalkan lebih lanjut, hal demikian belum cukup untuk menunjukkan adanya signifikansi yang dapat mempengaruhi adanya perubahan perolehan suara masing-masing pasangan calon,” terang Daniel.
Dalam nobar sidang putusan itu, Mahfud selaku perwakilan keluarga sekaligus kakak kandung Lukman tampak tidak kuasa menahan haru. Keduanya matanya berkaca-kaca, sesekali ia menyeka air mata yang mulai tumpah.
“Kepada para alim ulama, kepada partai pengusung, tim yang selama ini berupaya memenangkan pasangan 01, saya sampaikan banyak terima kasih. Dan saya mohon maaf sebagai perwakilan keluarga, apabila selama suksesi untuk memenangkan 01 banyak kekurangan,” ungkap Mahfud dengan suara terbata-bata.
Ke depan, Mahfud memohon dengan sangat kepada para pendukung khususnya para alim ulama di Kabupaten Bangkalan untuk terus memberikan pendampingan dan mengarahkan Lukman-Fauzan sehingga benar-benar mampu membangun Bangkalan menjadi lebih baik.
“Tanpa kebersamaan, tanpa masukan dari semua pihak, sulit untuk mensukseskan visi-misi yang diusung pasangan Lukman-Fauzan. Mohon doa dan pengawalannya selama 5 tahun ke depan,” pungkas Mahfud. *****
Mahkamah Konstitusi (MK)
putusann dismissal MK
gugatan Pilkada Bangkalan ditolak
nobar sidang MK di Bangkalan
paslon Bangkalan Lukman-Fauzan
KPU Bangkalan
Bangkalan
2 Kawan Karib Maling Motor di 12 TKP Kota Surabaya, Duit Habis Buat Mabuk dan Foya-foya |
![]() |
---|
Karier Bermusiknya Berakhir Tragis, 4 Pengamen Surabaya Dihajar Warga Akibat Mencuri HP di Bangkalan |
![]() |
---|
Trans Jatim Surabaya-Bangkalan Jadi Primadona, Tarif Hanya Rp 5.000 Per Penumpang |
![]() |
---|
Nompak Prao, Fasilitas Pengolahan Sampah yang Ada di RSUD Syamrabu Bangkalan |
![]() |
---|
Sosok Wakil Ketua MUI Bangkalan yang Mampu Ciptakan Bebas Sound Horeg, Sepakat Tanpa Ribut |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.