Bullying Siswa SMP di Surabaya Penuhi Unsur Pidana, Sudah 2 Bulan Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Celana dalam dan celana renangnya dilucuti dan dilempar-lempar, bahkan organnya diremas.  

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Deddy Humana
surya/tony hermawan
KORBAN BULLYING MELAWAN - CW (tengah), siswa kelas IX SMP Negeri di Kecamatan Pabean Cantikan, Kota Surabaya menunjukkan bukti pengaduan dugaan kasus bullying yang dialaminya ke polisi, Minggu (8/12/2024) lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Laporan dugaan bullying terhadap seorang siswa SMP Negeri di Surabaya sejak Desember 2024 lalu, seperti menguap begitu saja.

Meski korban berinisial CW sudah membuat laporan, tetapi sampai sekarang penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak belum menetapkan tersangka atau siapa yang bertanggung jawab.

Pelaporan itu berawal dari pengalaman CW yang mengaku menjadi sasaran perundungan enam teman sekelasnya. Yaitu MR, MIA, AP, KH, MU, dan DR, sejak kelas 1 SMP.  

Setiap hari ia dihujani ejekan dengan kata-kata kasar seperti anjing dan babi, bahkan hama. Ia juga ditelanjangi paksa oleh teman-temannya di depan siswi lain saat pelajaran renang.  

Celana dalam dan celana renangnya dilucuti dan dilempar-lempar, bahkan organnya diremas.  

Laporan CW diawali pengaduan masyarakat (dumas) pada 11 Oktober 2024 dan menjadi Laporan Polisi (LP) pada 12 Desember 2024. Tidak ada keterangan dari polisi mengenai perkembangan penyelidikan kasus itu.

Pengacara CW, Johan Widjaja menyebut bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Perak melimpahkan kasus ini ke Polda Jatim untuk penyelidikan lebih lanjut. 

"Siswa yang membully dan guru sudah diperiksa di polres, tetapi mungkin polisi berhati-hati menetapkan tersangka makanya dilimpahkan ke Polda Jatim," kata Johan, Minggu (2/2/2025).

Dr Yovita Arie Mangesti SH,MH, ahli hukum pidana dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya menjelaskan bahwa kasus perundungan yang dialami siswa SMP memenuhi unsur pidana menurut UU Perlindungan Anak. 

Menurut Pasal 76C, setiap orang dilarang melakukan kekerasan terhadap anak, dan pelanggar dapat dikenakan hukuman penjara atau denda.

"Kasus ini jelas melanggar UU Perlindungan Anak, pelaku terancam hukuman penjara hingga 15 tahun, tergantung tingkat keparahan kekerasan yang dialami korban," kata Yovita.

Jika terbukti melanggar, pelaku dapat dihukum penjara hingga 3 tahun 6 bulan. Jika korban mengalami luka berat, hukuman bisa meningkat menjadi 5 tahun. 

Sedangkan jika dampaknya sampai mengakibatkan nyawa korban melayang maka pelaku bisa dijatuhi hukuman 15 tahun.  Menurutnya kalau bullying terjadi dalam kegiatan sekolah, maka pihak sekolah juga wajib bertanggung jawab.

Kendati demikian, menurutnya kasus ini tidak bisa diselesaikan di pengadilan seperti tindak pidana yang pelakunya orang dewasa. 

Kasus ini wajib selesai secara diversi. Diversi adalah penyelesaian kasus anak di luar pengadilan. Sebab terduga bullying usianya sebaya dengan korban. Ketentuan itu sesuai dengan Pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Jadi penanganannya juga harus hati-hati, jangan sampai semua ada trauma. Meskipun tidak menghapus tindak pidananya, tetapi wajib diversi,” terangnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved