Berita Viral

Rekam Jejak Aguan Bos Agung Sedayu Group yang Dilaporkan Abraham Samad Cs ke KPK, Desak Diperiksa

Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik Agung Sedayu Group dilaporkan Abraham Samad Cs ke KPK. Ini rekam jejaknya!

Editor: Musahadah
kolase triunnews/ilham rian pratama/istimewa
LAPORKAN AGUAN - Mantan Ketua KPK Abraham Samad (foto kiri) bersama koalisi mayarakat sipil saat melaporkan dugaan korupsi PSN PIK 2 ke KPK pada Jumat (31/1/2025). Foto kanan: pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Abraham Samad mendesak KPK memeriksa Aguan. 

SURYA.co.id - Ini lah rekam jejak Sugianto Kusuma alias Aguan, pemilik perusahaan pengembang properti terbesar di Indonesia bernama Agung Sedayu Group (ASG), yang dilaporkan Abraham Samad Cs ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Abraham Samad yang juga mantan ketua KPK ini melaporkan Agung Sedayu Group atas dugaan korupsi proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan suap dalam proses penerbitan sertifikat di pahar laut Tangeranng.

Laporan itu diajukan setelah Abraham Samad bersama koalisi masyarakat sipil berdiskusi dengan beberapa pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

Para pimpinan KPK ini di antaranya ada Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, serta Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Baca juga: Terkuak! Pemilik Sertifikat HGB di Pagar Laut Tangerang Tak Sesuai Alamat, Agung Sedayu Berdalih Ini

Abraham pun mendesak KPK untuk memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan untuk diperiksa terkait kasus ini.

"Kemudian kita melaporkan tentang ada dugaan kuat terjadi suap-menyuap di dalam penerbitan sertifikat di atas laut yang diduga kuat dilakukan oleh Agung Sedayu Group dan anak perusahaannya, yang super cepat."

"Oleh karena itu, kita meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan," kata Abraham dilansir Breaking News Kompas TV,  Jumat (31/1/2025).

Abraham merasa, selama ini nama Aguan seolah-olah tak bisa tersentuh oleh hukum.

Untuk itu Abraham ingin agar KPK bisa bertindak cepat dalam melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Agung Sedayu Group itu.

"Karena nama ini diciptakan seolah-olah mitos bahwa dia tidak tersentuh oleh hukum. Oleh karena itu kita akan mendorong KPK supaya orang ini segera diperiksa."

"Enggak boleh ada orang secara individu mengatur negara ini. Tidak boleh ada orang secara individu mengatur presiden."

"Oleh karena itu tegas sikap kita semua bahwa kita meminta KPK untuk segera melakukan penyelidikan, investigasi lebih cepat terhadap kasus PSN dan yang berkaitan dengan PSN di PIK 2," tegasnya.

Sebelumnya, nama Aguan jadi sorotan setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, mengungkap adanya SHGB di area pagar laut Tangerang pada konferensi pers, Senin (20/1/2025).

"Kami sampaikan, kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (HGB) yang ada di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media," ujarnya.

Nusron menjelaskan bahwa jumlah sertifikat HGB mencapai 263 bidang dan dimiliki oleh beberapa perusahan serta perseorangan.

Salah satu di antaranya adalah PT Cahaya Inti Sentosa. Nusron mengatakan perusahaan tersebut mengantongi 20 bidang HGB.

"Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian, atas nama perseorangan sebanyak sembilan bidang," jelasnya.

Diketahui, jajaran pengurus Intan Agung Makmur dan Cahaya Inti Sentosa adalah orang yang sama. 

Dikutip dari Kontan.co.id, Freddy Numberi dan Belly Djaliel juga menduduki posisi masing-masing sebagai Komisaris dan Direktur di Cahaya Inti Sentosa.

Adapun pemegang saham Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI), PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya.

Sementara itu, kuasa hukum PT Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid membantah jika pihaknya ada di belakang pagar laut Tangerang. 

Dia berdalih anak perusahaan Agung Sedayu Grup hanya memiliki SHGB di Desa Kohod saja.   

"Yang beredar saat ini, cenderung mengatakan pagar laut 30 km ada sertifikatnya. seolah olah milik kita. Padahal yang hsrus dipahami yang dimiliki anak-anak perusahaan Agung Sedayu hanya satu desa, di Desa Kohod, tidak ada sertifikat lainnya," kata Muannas Alaidid dikutip dari tayangan Fakta TVOne. 

Muannas juga mengatakan bahwa pagar laut itu sudah ada sejak lama berdasarkan foto-foto yang dikirim wartawan kepada mantan Bupati Tangerang. 

Dia juga mengelak kalau pagar laut itu ada hubungan dengan proyek PIK 2, karena kenyataannya juga terjadi di sejumlah daerah. 

Terkait sertifikat yang dimiliki Agung Sedayu di Desa Kohod, diakui MUannas sertifikat itu dibeli sejak tahun 2023 berdasarkan girik tahun 1982. 

"Selama proses berjalan sampai SHM, tidak pernah itu dikatakan sebagai tanah musnah," katanya. 

Muannas menglaim lokasi sertifikat kepemilikannya adalah bekas tanah tambak yang dulunya terabrasi dan sekarang terendam. 

Bukankah saat PIK beli sudah tidak berupa lahan daratan?

Muannas berdalih berdasarkan Peraturan Pemerintah soal aturan tanah abrasi, harus ada dokumen dan ada tanahnya. 

Sementara untuk tanah musnah, berpatokan pada PP 18 tahun 2021. 

"Ada mekanismenya untuk emngatakan itu sebagai tanah musnah, sampai dikeluarkan penetapan, dikasih kompensasi. 

"Kalau ini termasuk tanah musnah tidak bisa diperjualbelikan, sehatusnya BPN tidak terbitkan SHM dong," tandasnya. 

Lalu, untuk keperluan apa Agung Sedayu membeli tanah di Desa Kohod? 

Muannas mengatakan hanya untuk belanja lahan saja. 

"Datanya jelas, itu daratan, bisa digunakan untuk pekerjaan seperti di daratan," tukasnya.  

Rekam Jejak Aguan

Sugianto Kusuma atau Aguan lahir di Palembang, Sumatera Selatan pada 10 Januari 1951.

 Ia menikah dengan Rebecca Halim.

Mereka dikaruniai empat orang anak yang bernama Richard Halim Kusuma, Lareina Halim Kusuma, Luvena Katherine Halim, dan Alexander H. Kusuma.

Susanto Kusuma, saudara laki-laki Sugianto Kusuma, juga tercatat sebagai pemegang saham Agung Sedayu. Sementara itu, keponakannya, Steven Kusumo, menjabat sebagai CEO Agung Sedayu Group (ASG).

Pada 1971, Aguan mendirikan perusahaan kontraktor rumah pertokoan yang bernama Agung Sedayu Group.

Dalam 10 tahun pertama, perusahaan ini mulai dikenal oleh pasar melalui promosi dari mulut ke mulut.

Berkat kerja keras seluruh tim, ASG tumbuh dengan pesat, memperluas jangkauan pelanggan dan menjalin lebih banyak kemitraan bisnis.

Sejak 1991, ASG berhasil menjadi salah satu perusahaan properti terkemuka di Indonesia melalui keberhasilan membangun Harco Mangga Dua, mal elektronik terintegrasi pertama di tanah air.

Keberhasilan tersebut disusul dengan proyek-proyek besar lainnya, termasuk pengembangan kawasan residensial dan komersial skala besar, seperti Taman Palem seluas 200 hektar, serta sejumlah apartemen gedung tinggi.

Perusahaan properti itu juga menggarap proyek pusat perbelanjaan terkemuka, di antaranya adalah Ashta District 8, Mall of Indonesia, PIK Avenue, dan Grand Galaxy Park.

Aguan juga tergabung ke emiten kaleng dan kemasan PT Pratama Abadi Nusa Tbk yang kemudian bertransformasi menjadi Pantai Indah Kapuk Dua (PIK 2).

Selain itu, Aguan menjabat sebagai Direktur Utama PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk (PANI) dan juga menjadi Wakil Komisaris Utama PT Bank Artha Graha International, yang dimiliki oleh Tomy Winata.

Tomy Winata, seorang pengusaha Tionghoa, aktif di sektor perbankan dan properti. Kesamaan visi di antara mereka menjadikan keduanya menjalin kerja sama strategis. 

Kemitraan ini menghasilkan proyek-proyek real estate besar, seperti kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Kelapa Gading, hingga kawasan perkantoran bergengsi yakni Sudirman Central Business District (SCBD).

Selain itu, Sugianto Kusuma juga menjadi bagian dari 10 pengusaha yang akan berinvestasi di IKN dengan total investasi senilai Rp 40 triliun.

Menurut berbagai sumber, Aguan memiliki harta kekayaan mencapai Rp 42,73 triliun.

Aguan diketahui aktif dalam kegiatan sosial.

Pada 2002, Aguan bersama istrinya bergabung dengan Tzu Chi, yaitu lembaga sosial kemanusiaan yang didirikan oleh Master Cheng Yen pada tahun 1966 dan berpusat di Hualien, Taiwan.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Profil Sugianto Kusuma alias Aguan, Pemilik Perusahaan Agung Sedayu Group yang Punya HGB Pagar Laut

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved