Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak
Hendak Outing Class, Sekolah di Mojokerto Raya Wajib Mendapat Persetujuan dari Dispendik
Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro mengumpulkan seluruh kepala sekolah terkait kebijakan pembatasan kegiatan outing sesuai, Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Mojokerto Nomor 400.3.614/417.501/ 2025.
Dalam pertemuan itu, disepakati penangguhan sementara outing class di satuan pendidikan mulai tingkat PAUD, SD dan SMP.
"Kami tegaskan, bahwa outing class dilakukan pembatasan bukan pelarangan," ucap Ali Kuncoro.
Dia menyebut, kegiatan outing class penting bagi pembelajaran maupun pengalaman peserta didik di setiap satuan lembaga pendidikan.
Terlebih, outing class merupakan bagian dari kurikulum merdeka belajar.
"Namun harus kami akui (outing class) banyak hal yang harus kami evaluasi, termasuk soal lokus atau lokasi yang digunakan untuk kegiatan. Sehingga outing class diutamakan di tempat yang penuh edukasi, seperti kunjungan ke museum maupun perpustakaan," paparnya.
Menurut Ali Kuncoro, satuan pendidikan diwajibkan untuk mengantongi izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pendidikan Kota Mojokerto dalam penyelenggaraan outing class.
Baca juga: Sejumlah Sekolah di Mojokerto Batalkan Outing Class, Pasca Tragedi di Pantai Drini Gunungkidul
Dia juga menegaskan, bagi satuan pendidikan yang akan melakukan outing class dalam waktu dekat agar dibatalkan.
Pihaknya, kini masih melakukan evaluasi pasca insiden kelam yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Mojokerto.
"Satuan pendidikan yang melaksanakan outing class diharapkan ke tempat yang edukatif, seperti kunjungan ke museum, wisata situs Kerajaan Majapahit dan wisata-wisata religi yang lain," pungkas Ali Kuncoro.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.