Pelajar SMP Mojokerto Terseret Ombak

Hendak Outing Class, Sekolah di Mojokerto Raya Wajib Mendapat Persetujuan dari Dispendik

Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, melalui Dinas Pendidikan menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dispendik Kabupaten Mojokerto
EVALUASI OUTING CLASS - Dinas pendidikan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, bersama MKKS dan FK3S (Kelompok kerja kepala sekolah) saat rapat koordinasi tentang penyelenggaraan kegiatan outing class. Sekolah di Mojokerto Raya dibatasi menyelenggarakan outing class. 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Sejumlah satuan pendidikan di Mojokerto Raya mengurungkan kegiatan outing class.

Hal ini, menyusul kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, Jawa Timur (Jatim), melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) yang menerapkan pembatasan kegiatan outing class tahun 2025.

Penangguhan kegiatan di luar kelas ini, mempertimbangkan keselamatan siswa, menyusul musibah yang dialami rombongan outing class SMPN 7 Mojokerto hingga merengut 4 korban jiwa terseret ombak Pantai Drini, Gunungkidul, Yogyakarta pada Selasa (28/1/2025) kemarin.

Baca juga: Pasca Tragedi di Pantai Drini Gunungkidul, Para Siswa SMPN 7 Mojokerto Masih Trauma

Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, mengatakan bahwa pembatasan outing class menyasar satuan pendidikan berbasis negeri maupun swasta, mulai tingkat PAUD, SD hingga SMP.

Dispendik telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 421 /48/416-101/2025, keadaan seluruh satuan pendidikan terkait hasil rapat koordinasi Kepala Dinas Pendidikan bersama 
MKKS dan FK3S tentang penyelenggaraan kegiatan outing class.

"Mengingat akhir-akhir ini kondisi cuaca yang kurang aman dan tidak kondusif, maka rencana outing class di alam bebas/area terbuka seperti, pantai, pegunungan dan 
sungai ditunda atau ditangguhkan untuk sementara waktu," kata Ludfi Ariyono, Sabtu (1/2/2025).

Ia mengungkapkan, kegiatan outing class dibatasi untuk sementara dilarang diselenggarakan di tempat-tempat tersebut.

Satuan pendidikan dapat mengalihkan outing class di wilayah wisata cagar budaya Mojokerto.

"Kegiatan outing class yang menunjang pembelajaran dapat dilaksanakan di wilayah, seperti musium, cagar budaya/candi, perpustakaan, wisata religi yang mendukung mata pelajaran muatan lokal terutama sejarah Majapahit," beber Ludfi.

Menurutnya, bagi satuan pendidikan yang hendak melaksanakan outing class, wajib mendapat persetujuan dari Dispendik.

Panitia outing class wajib membuat atau melampirkan itinerary dan memastikan perencanaan, meliputi izin pemberitahuan terkait tujuan, waktu dan lokasi kegiatan kepada Kadispendik Kabupaten Mojokerto.

"Selama kegiatan harus memperhatikan keselamatan, disiplin dan pengawasan terhadap peserta didik.
Termasuk, setelah kegiatan wajib melaporkan hasil outing class," ungkap Ludfi.

Dirinya menambahkan, persyaratan itu harus dilengkapi agar kegiatan outing class dapat termonitor dan demi keselamatan peserta didik.

"Pihak penyelenggara juga wajib memastikan sarana serta prasarana,00 termasuk kendaraan harus sesuai standar dan kelayakan kendaraan berdasarkan uji kir kendaraan.
Masa berlaku kendaraan, Surat Izin Mengemudi (SIM) Kru perjalanan (sopir, cadangan sopir dan kernet)," pungkasnya. 

Pembatasan Outing Class di Kota Mojokerto

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved