PN Gresik Didesak Tolak Gugatan Rp 13 M, KH Kades Miliarder Tegaskan Aset Dalam Penguasaan Desa
Menurut Machfudz, dari peristiwa tersebut jelas dan tegas penguasaan objek sengketa oleh penggugat bukan merupakan delik pidana
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
Kemudian mengurus dan menyelesaikan surat-surat administrasi aset desa untuk mensertifikatkan tanah Desa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan BPKB mobil.
Dari proses tersebut penggugat berhasil mengurus 3 BPKB mobil, 8 sertifikat hak pakai dan 1 sertifikat wakaf.
“Fisik obyek sengketa yang diurus penggugat sekarang berada dalam penguasaan Pemdes Sekapuk secara riil serta efektif aset-aset tersebut telah dimanfaatkan dan digunakan oleh pemdes. Dan digunakan operasional Pemdes Sekapuk dan sebagai aset desa,” jelas Machfudz.
Ia melanjutkan, selama ini pihak penggugat sudah berusaha mempertanggungjawabkan secara prosedural dan meminta klarifikasi serta mediasi terkait aset yaitu dua sertifikat tanah dan satu BPKB Mobil milik pribadi yang dijaminkan di Lembaga Bank UMKM dan bank BMT dengan pinjaman Rp 1,5 miliar.
“Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta digunakan penggugat dan Rp 1 miliar digunakan desa untuk pembayaran pembelian tanah sebagai lahan Puskesmas. Dan aset tersebut sekarang telah memiliki nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar,” imbuhnya.
Setelah purnatugas sebagai Kades Sekapuk, penggugat mencari pekerjaan sebagai mentor, pemateri dan narasumber di berbagai perguruan tinggi serta penyuluhan UMKM di berbagai daerah, khususnya di Jakarta.
Saat bekerja sebagai mentor dan narasumber di Jakarta, penggugat dilaporkan ke Polres Gresik dengan tuduhan penggelapan aset desa.
“Padahal, aset desa secara fisik tetap berada di bawah penguasaan desa. Sertifikat dan BPKB yang ada pada penggugat tetap dijaga dengan iktikad baik, tanpa adanya niat jahat untuk memilikinya. Dan penggugat berkomitmen menyerahkannya kepada kepala desa yang baru melalui proses musyawarah dan mediasi,” jelasnya.
Selain tuduhan penggelapan, penggugat juga dilaporkan ke Polres Gresik dengan dugaan korupsi, padahal tergugat I dan tergugat II terlibat dalam semua proses pengelolaan dan pengembangan pembangunan desa yang dilakukan oleh penggugat.
“Seluruh kegiatan telah dilaporkan kepada Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan tanpa menemukan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan keuangan,” tegasnya.
Menurut Machfudz, dari peristiwa tersebut jelas dan tegas penguasaan objek sengketa oleh penggugat bukan merupakan delik Pidana.
Namun merupakan sengketa perdata atau juga merupakan sengketa ketatanegaraan, sehingga merupakan kesalahan fatal kalau dibawa ke ranah pidana.
“Maka dengan demikian nyata, jelas dan tegas tergugat III terbukti diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Maka atas perbuatan para tergugat, menyebabkan penggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 13 miliar,” katanya. *****
desa miliarder di Gresik
penggelapan aset desa miliarder
mantan kades menggugat Rp 13 miliar
PN Gresik
warga desa miliarder demo
Polres Gresik
pemdes kuasai aset desa miliarder
Gresik
DJP Jatim II Beri Piagam Penghargaan ke Wajib Pajak, Jadi Motivasi Laksanakan Kewajiban Perpajakan |
![]() |
---|
KLM Hasil Karya Bahari Rute Gresik-Sampit Tenggelam di Perairan Karang Jamuang |
![]() |
---|
Mulai Pembangunan Sekolah Ciputra Kasih, CitraLand City Kedamean Gelar Groundbreaking |
![]() |
---|
Jelang Liga 3, Gresik United Butuh 60 Persen Pemain Baru, Banyak Posisi Masih Kosong |
![]() |
---|
Maling Motor di Gresik Dimassa, Sudah Babak Belur Kendaraanya Juga Dibakar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.