PN Gresik Didesak Tolak Gugatan Rp 13 M, KH Kades Miliarder Tegaskan Aset Dalam Penguasaan Desa

Menurut Machfudz, dari peristiwa tersebut jelas dan tegas penguasaan objek sengketa oleh penggugat bukan merupakan delik pidana

Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
surya/mohammad sugiyono
LAWAN GUGATAN KADES - Ratusan warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik berdemo untuk mendukung PN Gresik dan pemdes menghadapi gugatan mantan Kades Miliarder, Kamis (30/1/2025). 

Kemudian mengurus dan menyelesaikan surat-surat administrasi aset desa untuk mensertifikatkan tanah Desa, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan pengurusan BPKB mobil. 

Dari proses tersebut penggugat berhasil mengurus 3 BPKB mobil, 8 sertifikat hak pakai dan 1 sertifikat wakaf. 

“Fisik obyek sengketa yang diurus penggugat sekarang berada dalam penguasaan Pemdes Sekapuk secara riil serta efektif aset-aset tersebut telah dimanfaatkan dan digunakan oleh pemdes. Dan digunakan operasional Pemdes Sekapuk dan sebagai aset desa,” jelas Machfudz. 

Ia melanjutkan, selama ini pihak penggugat sudah berusaha mempertanggungjawabkan secara prosedural dan meminta klarifikasi serta mediasi terkait aset yaitu dua sertifikat tanah dan satu BPKB Mobil milik pribadi yang dijaminkan di Lembaga Bank UMKM dan bank BMT dengan pinjaman Rp 1,5 miliar.

“Dari jumlah tersebut, Rp 500 juta digunakan penggugat dan Rp 1 miliar digunakan desa untuk pembayaran pembelian tanah sebagai lahan Puskesmas. Dan aset tersebut sekarang telah memiliki nilai jual yang diperkirakan mencapai Rp 3 miliar,” imbuhnya.

Setelah purnatugas sebagai Kades Sekapuk, penggugat mencari pekerjaan sebagai mentor, pemateri dan narasumber di berbagai perguruan tinggi serta penyuluhan UMKM di berbagai daerah, khususnya di Jakarta. 

Saat bekerja sebagai mentor dan narasumber di Jakarta, penggugat dilaporkan ke Polres Gresik dengan tuduhan penggelapan aset desa.

“Padahal, aset desa secara fisik tetap berada di bawah penguasaan desa. Sertifikat dan BPKB yang ada pada penggugat tetap dijaga dengan iktikad baik, tanpa adanya niat jahat untuk memilikinya. Dan penggugat berkomitmen menyerahkannya kepada kepala desa yang baru melalui proses musyawarah dan mediasi,” jelasnya.

Selain tuduhan penggelapan, penggugat juga dilaporkan ke Polres Gresik dengan dugaan korupsi, padahal tergugat I dan tergugat II terlibat dalam semua proses pengelolaan dan pengembangan pembangunan desa yang dilakukan oleh penggugat. 

“Seluruh kegiatan telah dilaporkan kepada Inspektorat yang telah melakukan pemeriksaan tanpa menemukan adanya indikasi korupsi atau penyimpangan keuangan,” tegasnya. 

Menurut Machfudz, dari peristiwa tersebut jelas dan tegas penguasaan objek sengketa oleh penggugat bukan merupakan delik Pidana.

Namun merupakan sengketa perdata atau juga merupakan sengketa ketatanegaraan, sehingga merupakan kesalahan fatal kalau dibawa ke ranah pidana. 

“Maka dengan demikian nyata, jelas dan tegas tergugat III terbukti diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Maka atas perbuatan para tergugat, menyebabkan penggugat mengalami kerugian, baik secara materiil maupun immateriil sebesar Rp 13 miliar,” katanya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved