Berita Viral

Desakan 2 Eks Jenderal di Kasus Pagar Laut Tangerang, Susno: Tangkap Kades Kohod, Oegro: Polri Usut

Lambatnya penyelesaikan kasus pagar laut Tangerang, membuat dua mantan petinggi Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji dan Komjen (purn) Oegroseno bereaks

Editor: Musahadah
kolase Tribun Jakarta
2 JENDERAL TURUN TANGAN - Foto dokumen Mantan Wakapolri Oegroseno dan Mantan Kabareskrim Susno Duadji. Dua pensiunan Jenderal ini menyoroti lambatnya penanganan kasus pagar laut Tangerang, Banten. 

Terpisah, Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendesak Polri untuk mengambil alih kasus pagar laut di Tangerang, Banten.

Sebab, ia memprediksi banyak undang-undang (UU) yang dilanggar terkait pembangunan pagar laut tersebut.

Setidaknya, Oegroseno menyebut ada tujuh UU yang dilanggar.

 "Saya melihat beberapa undang-undang yang potensi dilanggar itu cukup banyak," kata Oegroseno dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (28/1/2025), dikutip Tribunnews.com.

"Pertama, Undang-undang berkaitan dengan KUHP. Kemudian Undang-undang Pokok Agraria, Nomor 5 atau 60 itu. Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009."

"Ada juga Undang-undang tentang Kelautan Nomor 32 Tahun 2014. (Pelanggaran juga) berkaitan dengan Undang-undang Sumber Daya Air. Kemudian Undang-undang Cipta Kerja. Ada lagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999," urai Oegroseno.

Karena itu, Oegroseno menilai pihak yang paling tepat untuk menangani kasus pagar laut adalah Polri.

Ia juga menyebut Polri memiliki kewenangan penuh untuk mengusut kasus pagar laut.

Sebab, personel Polri, mulai dari Bhabinkamtibmas hingga Kapolsek setempat, dipastikan mengetahui adanya pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer itu.

"Sehingga di sini sebetulnya yang paling tepat menangani dan punya kewenangan penuh (mengusut kasus pagar laut) adalah Polri," kata Oegroseno.

"Ujung dari Polri ini ada Bhabinkamtibmas, ada Kapolsek di situ, jadi melihat (pembangunan pagar laut) dari awal, sebagai seorang Bhayangkara yang (berpedoman pada) Tri Brata dan Catur Prasetya ini setidak-tidaknya sudah membuat laporan polisi model A. Itu kok ada pemasangan bambu setiap hari selama berbulan-bulan?" tuturnya.

Oegroseno lantas menyayangkan sebab hingga saat ini, belum ada laporan masuk terkait lasus pagar laut.

Ia kemudian mengingatkan, Polri merupakan polisi untuk negara, bukan pemerintah.

"Kita juga punya BIN. Intel di lapangan juga ada. Sehingga kalau sampai saat ini tidak ada laporan polisi, ya sangat disayangkan," ujarnya.

 "Ini polisi negara, bukan pemerintah. Polri itu polisi Republik Indonesia lho, bukan polisi pemerintah," tegas Oegroseno.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved