Pencopet Nyaris Dilabrak Penonton Karapan Sapi di Bangkalan, Korban Ternyata Pilih Berdamai

Tetapi selanjutnya di luar dugaan, korban malah berkepala dingin di tengah panasnya massa.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol (edo)
Polisi mengamankan pelaku copet (topi biru) dari amukan massa penonton karapan sapi di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Minggu (26/1/2025). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Menemukan perdamaian di tengah amuk massa tentu sangat sulit, tetapi itu dilakukan korban dan pelaku pencopetan di tengah keramaian karapan sapi di Bangkalan.

Padahal pencopet berinisial AB (41), warga Desa Karpote, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan bisa saja mengalami nasib tragis karena aksinya mencopet ketahuan.

Korbannya adalah AW (48), warga Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan yang saat itu menonton karapan sapi di Desa Sendang Dajah, Kecamatan Labang, Minggu (26/1/2025) sore.

Pelaku memang sejak awal berniat mencopet, tetapi apesnya ia ketahuan ketika merogoh uang ratusan ribu dari jaket korban.

Seketika suara copet! menggema dan seperti menyulut panasnya emosi ratusan orang yang tersulut keseruan sapi-sapi yang berlomba. Tanpa dikomando, para penonton melabrak mendekat hingga tercipta kerumunan massa.

Beruntung saat kejadian, sejumlah personel Polres Bangkalan yang tengah melakukan pengamanan segera membawa pelaku copet berikut barang bukti berupa yang senilai Rp 625.000 milik korban.

Konsentrasi massa saat polisi berpakaian sipil membawa pelaku terekam kamera video ponsel dan beredar luas di media sosial (medsos).

‘Copet, copet, di tempat keramaian nyopet. Coba tidak ada polisi, mati’, begitu suara perekam di tengah keramaian.

“Korban berteriak maling, maling, maling ketika mengetahui pelaku merogoh saku jaketnya. Saat itu kami amankan pelaku untuk dibawa ke polres,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Senin (27/1/2025).

Tetapi selanjutnya di luar dugaan, korban malah berkepala dingin di tengah panasnya massa.

Ia menjelaskan, pihak korban tidak bersedia membuat laporan polisi dan antara kedua belah pihak sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan yang dibubuhkan dalam surat kesepakatan perdamaian. 

“Dan tersangka diminta untuk tidak melakukan perbuatannya lagi. Dan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 2012, kerugian di bawah 2,5 juta termasuk tindak pidana ringan,” pungkas Hafid. ****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved