Berita Viral
Sosok Eks Jenderal Bintang 3 yang Yakin Nelayan Kholid Bisa Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang
Inilah sosok pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang yakin nelayan Kholid bisa bongkar dalang pagar laut Tangerang.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
SURYA.co.id - Inilah sosok pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang yakin nelayan Kholid bisa bongkar dalang pagar laut Tangerang.
Dia adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Diketahui, Susno Duadji ikut angkat bicara terkait polemik pagar laut Tangerang yang saat ini tengah jadi perbincangan publik.
Dikatakan Susno, dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang sangat mudah diungkap.
Di antaranya bisa bertanya kepada Kholid, nelayan yang belakangan viral karena mendesak pemerintah usut kasus pagar laut.
Baca juga: Penderitaan Kholid Nelayan yang Debat Soal Pagar Laut Tangerang, Singgung Nama Anies Baswedan
Sebagai pensiunan jenderal yang sudah 36 tahun menjadi penyidik, Susno mengatakan aparat penegak hukum bisa mengorek informasi dari Kholid, nelayan yang terdampak dari pembangunan pagar laut tersebut.
Sebagaimana diketahui, Kholid belakangan mencuri panggung media usai dirinya mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut.
"Ya tanya aja kepada nelayan, tanya aja ke Pak Kholid, pak siapa itu, dia udah tahu pelakunya.
Dia katakan yang borongnya itu, ini namanya, yang bayarnya ini, yang ini kaitannya ke ini, yang ini kantornya di Jakarta Barat terkait dengan perusahaan," ujar Susno seperti dikutip dari tayangan Metro TV.
Susno juga menyebut bersembunyi tindak pidana serombongan di balik pemasangan pagar laut itu.
Tindak pidana yang ditemukan adalah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta adanya pengkavlingan laut.
Baca juga: Sosok Pengamat Politik yang Berani Sentil Menteri Agraria Nusron Wahid Soal Pagar Laut Tangerang
Padahal, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut SHGB dan SHM yang diterbitkan itu cacat prosedur dan material.
"Nah, berarti untuk terbitnya hak ini ada dokumen kan? Oke minimal dokumen untuk mengajukan permohonan hak, minimal kepala desa tanda tangan, minimal ATR Kabupaten tanda tangan, sampai kemana? Nah, ini jelas minimal tindak pidana pemalsuan," katanya.
Ia juga menduga adanya transaksi di bawah meja dengan mengajukan 'amplop'.
"Ini tindak pidana korupsi. Kemudian karena ini merusak habitat, ini tindak pidana lingkungan hidup ini bisa kena tindak pidana pelayaran," pungkasnya.
berita viral
Susno Duadji
Jenderal Bintang 3
Kholid
Nelayan Kholid
Pagar Laut Tangerang
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
5 Tokoh Penting yang Beri Bantuan Untuk Keluarga Driver Ojol Affan, Ada Pramono hingga Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Mahfud MD Bongkar Gaji DPR: Lebih dari Rp 230 Juta, Bisa Miliaran Rupiah |
![]() |
---|
Tabiat Farel Prayoga Bikin Kagum, Enggan Terima Hadiah Mewah untuk Konten, Pilih Usaha Beli Sendiri |
![]() |
---|
Sosok Pengemudi Rantis Brimob yang Resmi Tersangka Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Sosok Asli Affan Driver Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob, Tak Neko-neko, Kebaikan Terkuak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.