Berita Viral

Sosok Eks Jenderal Bintang 3 yang Yakin Nelayan Kholid Bisa Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang

Inilah sosok pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang yakin nelayan Kholid bisa bongkar dalang pagar laut Tangerang.

kolase Kompas.com dan Youtube
Susno Duadji dan Nelayan Kholid. Inilah Sosok Eks Jenderal Bintang 3 yang Yakin Nelayan Kholid Bisa Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang. 

SURYA.co.id - Inilah sosok pensiunan jenderal bintang 3 Polri yang yakin nelayan Kholid bisa bongkar dalang pagar laut Tangerang.

Dia adalah mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Diketahui, Susno Duadji ikut angkat bicara terkait polemik pagar laut Tangerang yang saat ini tengah jadi perbincangan publik.

Dikatakan Susno, dalang di balik pemasangan pagar laut sepanjang 30 KM di perairan Tangerang sangat mudah diungkap.

Di antaranya bisa bertanya kepada Kholid, nelayan yang belakangan viral karena mendesak pemerintah usut kasus pagar laut.

Baca juga: Penderitaan Kholid Nelayan yang Debat Soal Pagar Laut Tangerang, Singgung Nama Anies Baswedan

Sebagai pensiunan jenderal yang sudah 36 tahun menjadi penyidik, Susno mengatakan aparat penegak hukum bisa mengorek informasi dari Kholid, nelayan yang terdampak dari pembangunan pagar laut tersebut. 

Sebagaimana diketahui, Kholid belakangan mencuri panggung media usai dirinya mengungkap siapa pemilik pagar laut tersebut. 

"Ya tanya aja kepada nelayan, tanya aja ke Pak Kholid, pak siapa itu, dia udah tahu pelakunya.

Dia katakan yang borongnya itu, ini namanya, yang bayarnya ini, yang ini kaitannya ke ini, yang ini kantornya di Jakarta Barat terkait dengan perusahaan," ujar Susno seperti dikutip dari tayangan Metro TV.

Susno juga menyebut bersembunyi tindak pidana serombongan di balik pemasangan pagar laut itu. 

Tindak pidana yang ditemukan adalah terbitnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) serta adanya pengkavlingan laut. 

Baca juga: Sosok Pengamat Politik yang Berani Sentil Menteri Agraria Nusron Wahid Soal Pagar Laut Tangerang

Padahal, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyebut SHGB dan SHM yang diterbitkan itu cacat prosedur dan material.

"Nah, berarti untuk terbitnya hak ini ada dokumen kan? Oke minimal dokumen untuk mengajukan permohonan hak, minimal kepala desa tanda tangan, minimal ATR Kabupaten tanda tangan, sampai kemana? Nah, ini jelas minimal tindak pidana pemalsuan," katanya. 

Ia juga menduga adanya transaksi di bawah meja dengan mengajukan 'amplop'.

"Ini tindak pidana korupsi. Kemudian karena ini merusak habitat, ini tindak pidana lingkungan hidup ini bisa kena tindak pidana pelayaran," pungkasnya. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved