Gagal Restorative Justice dengan Istri Juragan 99, Selebgram Isa Zega Ditahan di Mapolda Jatim

Tersangka Isa Zega enggan berdamai dengan korban maka dilakukan penahanan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025). 

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari. 

SURYA.CO.ID. SURABAYA - Resmi menyandang status tersangka Selebgram Isa Zega akhirnya ditahan di Mapolda Jatim, pada Jumat (24/1/2025) dini hari. 

Selebgram Isa Zega ditahan atas dugaan kasus pencemaran nama baik pelapor Shandy Purnamasari, istri Juragan 99, Gilang Widya Pramana. 

Kasubdit II Siber Dittipidsiber Polda Jatim AKBP Charles P Tampubolon mengatakan, tersangka Isa Zega disebut enggan berdamai dengan pelapor dan meminta penundaan penahanan.

Padahal, Polda Jatim sudah menyediakan kesempatan untuk memfasilitasi kedua belah pihak untuk Restorative Justice (RJ) sejak beberapa pekan lalu, hingga berlanjut pada Kamis (23/1/2025). 

Baca juga: Selebgram Isa Zega Diperiksa Polda Jatim, Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Istri Juragan 99

Lantaran Tersangka Isa Zega enggan berdamai dengan korban maka dilakukan penahanan sekitar pukul 02.25 WIB pada Jumat (24/1/2025). 

"Hari ini kami berupaya melakukan proses RJ pada kedua belah pihak, baik korban maupun tersangka dan upaya kami lakukan dari kedua belah pihak tidak ada kesepakatan. Itu atas permintaan dari tersangka sendiri untuk melakukan penundaan waktu dalam proses penahanan sebagai tersangka," katanya pada awak media pada Jumat (24/1/2025). 

Charles menyebutkan, Tersangka Isa Zega ditahan pasca diperiksa sebagai tersangka usai dinilai terbukti menyerang nama baik Shandy Purnamasari melalui media sosial.

Tersangka Isa Zega dianggap melanggar Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 Ayat 4, dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta.

Usai menjalani pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Surabaya, tersangka Isa Zega langsung ditahan ke Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

"Terhadap IZ pada hari ini iya dilakukan penahanan, tersangka dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto pasal 45 ayat 4 dengan ancaman 2 tahun dan denda Rp400 juta, (ditahan) di ruang tahanan Polda Jatim," jelasnya. 

"Sesuai KTP tertulis perempuan dan kami menyesuaikan KTP ya (ruang penahanan. (Kondisi kesehatan Tersangka Isa Zega) baik, tidak ada temuan apa-apa. Tadi didampingi pengacara sama kerabat," pungkasnya. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved