DPRD Jatim Soroti Kinerja BUMD Saat Bahas Dua Raperda: Minta Pemprov Beri Perhatian
Kalangan DPRD Jawa Timur menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai perlu dilakukan peningkatan.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Kalangan DPRD Jawa Timur (Jatim) menyoroti kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dinilai perlu dilakukan peningkatan.
Apalagi, saat ini DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim tengah membahas dua Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah dua BUMD, yakni Jatim Grha Utama dan Jamkrida.
Pembahasan Raperda ini, telah sampai pada Pandangan Umum Fraksi dan dibahas dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (23/1/2025).
"Banyak fraksi yang mempertanyakan BUMD yang kurang maksimal," kata Wakil Ketua DPRD Jatim, Blegur Prijanggono saat dikonfirmasi di Surabaya, Jumat (24/1/2025).
Kalangan DPRD Jatim, meminta Pemprov Jatim memberikan perhatian terhadap kinerja BUMD. Misalnya dengan melakukan kajian ulang terhadap BUMD yang kurang optimal.
DPRD Jatim melalui komisi terkait pun berencana akan memanggil BUMD untuk dilakukan penilaian terhadap kinerja. Nantinya, catatan akan disampaikan kepada Pemprov Jatim.
Menurut Blegur, kinerja BUMD sangat penting dalam memberikan pendapatan terhadap APBD Jatim.
Apalagi, Pemprov Jatim sudah kehilangan banyak pendapatan dari sisi pajak kendaraan bermotor akibat penerapan regulasi baru. Sehingga, BUMD harus bisa dioptimalkan untuk menggali berbagai potensi sumber pendapatan.
Evaluasi juga ditegaskan penting, terlebih sebelumnya Kemendagri meminta agar BUMD yang terus merugi dan tidak dapat diselamatkan untuk dibubarkan.
"Kemendagri kan pasti sudah atas arahan Presiden. Artinya, untuk optimalisasi atau efisiensi. Agar biaya operasional bisa dialihkan ke yang lebih bermanfaat," terang Blegur.
Dalam pandangan umum sejumlah fraksi dalam rapat paripurna sebelumnya, kinerja BUMD banyak disorot.
Misalnya yang disampaikan dr Sriatun, Juru Bicara Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) dalam pembahasan Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Jatim Grha Utama.
Penyesuaian nomenklatur BUMD sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, ditegaskan memang merupakan langkah penting untuk memberikan landasan hukum yang kokoh bagi operasionalisasi PT Jatim Grha Utama (Perseroda).
"Fraksi PKB ingin menegaskan, agar penyusunan Perda ini tidak hanya menjadi langkah administratif belaka. Substansi Raperda dan rencana operasional perlu senantiasa diperhatikan," jelas dr Sriatun dalam catatan fraksi PKB.
DPRD Jatim
Pemprov Jatim
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Blegur Prijanggono
Surabaya
Jamkrida
PT Jatim Grha Utama
BKD Jatim Imbau ASN Pemprov Jatim Tak Pakai Seragam dan Mobil Dinas, Dimulai Besok |
![]() |
---|
Kapolsek Tegalsari Surabaya Kompol Riski Santoso Pastikan Semua Anggota Polisi dan Tahanan Selamat |
![]() |
---|
Pesan Damai dari Uskup Surabaya Mgr Agustinus Tri Budi Utomo: Jangan Noda Aspirasi dengan Kekerasan |
![]() |
---|
Gelombang Demo Belum Usai, Sejumlah Kampus di Surabaya Alihkan Perkuliahan ke Daring |
![]() |
---|
Polsek Tegalsari Surabaya Rusak 90 Persen usai Dibakar dan Dirusak, Masjid Masih Tersisa Utuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.