Dari Penangkapan 24 Pelaku Curanmor di Nganjuk, Ada 2 Warga Surabaya Beraksi di Kantor Bawaslu

Ia menyebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti dari kasus curanmor. Antara lain, yakni sepeda motor, STNK, dan BPKB.

surya/Danendra Kusumawardana (Danendra)
Polres Nganjuk menggelar konferensi pers ungkap kasus curanmor sepanjang 2024, Jumat (24/1/2025). 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi sepanjang 2024, telah diungkap oleh Polres Nganjuk

Totalnya ada 24 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.  Rinciannya, 18 dewasa dan 6 remaja. Di antara mereka juga ada yang tergolong residivis, termasuk dua orang pelaku asal Kota Surabaya. 

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, selama 2024 pihaknya menerima laporan 15 kasus curanmor. Dari jumlah itu, 14 kasus curanmor sudah terungkap. 

"Saat ini, kami telah berhasil menangkap 24 tersangka yang terlibat dalam kasus curanmor di wilayah Nganjuk," kata Julkifli, Jumat (24/1/2025). 

Ia menyebut, pihaknya mengamankan berbagai barang bukti dari kasus curanmor. Antara lain, yakni sepeda motor, STNK, dan BPKB.

Sementara itu, salah satu kasus yang dibongkar adalah pencurian sepeda motor di kantor Bawaslu Kelurahan Kedondong, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk

Pelakunya adalah dua warga Kota Surabaya. Yaitu AA (29), warga Kelurahan Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari; dan AR (24), warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran.

"Modus para pelaku adalah mencari sasaran sepeda motor yang diparkir di tempat terbuka dan kunci masih menancap untuk kemudian dijual. Alasan mereka terdorong mencuri motor karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," paparnya. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya penjara maksimal 7 tahun.

"Proses hukum terhadap para tersangka sedang berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," terangnya. *****

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved