Tiap Akhir Pekan akan Digelar Uji Kelayakan Bus Pariwisata yang Keluar Masuk Kota Batu

Uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area

Penulis: Dya Ayu | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Uji kelayakan atau Ramp Check akan digelar di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area Kota Batu 

SURYA.CO.ID, BATU - Pasca kecelakaan bus pariwisata hingga memakan korban jiwa di Kota Batu beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batu menerapkan aturan baru.

Pj Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menginstruksikan Dinas Perhubungan Kota Batu untuk selalu melakukan uji kelayakan atau Ramp Check di titik-titik kumpul bus yang ada di destinasi wisata maupun rest area, utamanya di hari Sabtu dan Minggu atau weekend.

“Kami bersama Polres sudah beberapa kali melakukan ramp check utamanya di hari Sabtu dan Minggu setiap bus di obyek wisata untuk memastikan kendaraan yang masuk ke Kota Batu sudah melalui pengecekan sesuai dengan standart SOP nya,” kata Aries Agung Paewai, Rabu (22/1/2025).

Dari hasil ramp check yang dilakukan Polres dan Dishub menemukan beberapa kondisi bus yang layak jalan namun dengan catatan, tidak layak jalan dan dilakukan penilangan serta tidak melanjutkan perjalanan.

“Kami benar-benar ingin kejadian kemarin menjadi pelajaran yang penting buat kita semua, agar selalu tertib dan disiplin utamanya dari segi pengecekan kendaraan setiap bepergian hingga kelayakan operasional bagi pemilik perusahaan otobus,” ujarnya.

“Semua pasti menginginkan untuk memberikan kenyamanan baik bagi wisatawan maupun masyarakat kota Batu yang beraktivitas bisa tenang di jalan,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, di Kota Batu pada Rabu (8/1/2025) lalu terjadi insiden kecelakaan bus pariwisata yang mengalami rem blong hingga mengakibatkan 4 orang tewas dan 10 orang lainnya luka-luka.

Dari hasil pemeriksaan petugas psca kecelakaan, bus pariwisata Sakhindra Trans Nopol DK 7942 GB yang dikemudikan MAS itu diketahui kampas rem depan sebelah kanan dan sebelah kiri mengalami aus dan tipis.

Kampas rem belakang sebelah kiri mengalami keausan dan tipis. 

Kondisi tromol depan bagian kanan dan kiri bergelombang tidak rata, kondisi tromol belakang sebelah kiri bergelombang dan tidak rata.

Selain itu diketahui kondisi indikator tekanan rem angin juga mengalami masalah.

Kini polisi telah menetapkan pengemudi bus sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 311 atau ayat 3,4,5 UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ dalam hal perbuatan dengan sengaja mengemudikan kendaraan yang membahayakan keselamatan orang lain dan mengakibatkan kerugian materiil luka ringan, berat dan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved