HGB di Atas Laut
Kritik Polemik HGB di Atas Laut Sidoarjo, DPRD Jatim Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Polemik temuan adanya sertifikat HGB di atas laut Sidoarjo dan dekat Surabaya, terus menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Jatim.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Polemik temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas laut Sidoarjo dan dekat Surabaya, terus menuai kritikan dari berbagai kalangan, termasuk DPRD Jatim.
Pemerintah Pusat pun diminta agar turun tangan untuk melakukan investigasi mendalam. Sebab, dalam kasus serupa di kawasan Tangerang.
Anggota Komisi A DPRD Jatim, Sumardi menyebut, patut diduga HGB di atas laut Sidoarjo itu juga cacat hukum.
Baca juga: Ternyata HGB di Atas Laut Seluas 656 Hektare Benar Ada di Sidoarjo
"Itu harus terus dilakukan investigasi dan kalau perlu diambil tindakan hukum," tegas Sumardi saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).
Ia menjelaskan, penerbitan HGB di atas perairan tentu tidak benar dan tanpa dasar. Sehingga, dia pun mendorong agar hal ini menjadi atensi serius. Seluruh proses harus dipelototi bersama dan diminta agar segera dituntaskan.
"Prosesnya itu bagaimana kok bisa muncul HGB," tutur Sumardi.
Sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur tengah menyelidiki temuan adanya sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) di atas permukaan laut dekat Surabaya. Saat ini, ada dua perusahaan yang menjadi pemilik lahan tersebut.
Lahan tersebut berada di Desa Segoro Tambak, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jatim. Mencapai 656,83 hektare, lahan tersebut terbagi menjadi tiga sertifikat.
Dua sertifikat atas nama PT Surya Inti Permata, dan satu sertifikat atas nama PT Semeru Cemerlang.
Ketiga sertifikat tersebut, terbit sejak 1996 dan berakhir pada 2026.
"Dua sertifikat, masing-masing seluas 285,16 hektare dan 219,31 hektare merupakan milik PT Surya Inti Permata, kemudian lahan seluas 152,36 hektare merupakan milik PT Semeru Cemerlang," kata Kepala BPN Jatim, Lamri di Surabaya pada Selasa (21/1/2025).
Namun, pihaknya belum dapat memastikan kondisi ketiga lahan tersebut. Termasuk, peruntukan ketiga lahan ini.
"Apakah ini berbentuk lautan maupun daratan, kami sedang menyelidiki," ujar Lamri.
Terkait peruntukannya, pihak BPN Jatim tengah melakukan investigasi.
Baca juga: Dugaan BPN Jatim Soal Penerbitan HGB di Atas Laut Dekat Surabaya
"Kami sedang menerjunkan tim untuk melakukan penelitian dan investigasi," katanya.
Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa lahan berada di lautan, maka BPN akan melakukan hapus tanah. Yakni, pembatalan hak atas tanah yang dilakukan oleh pemerintah atau karena pemiliknya menyerahkan tanah secara sukarela.
"HGB hanya diberikan terhadap lahan di atas, bukan yang berupa lautan," tegas Sumardi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.