Wabah PMK di Jatim

PMK Merebak di Kabupaten Jombang, Pemkab : Tak Ada Kompensasi Sapi Mati

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) menyebut jika tidak ada kompensasi untuk sapi yang mati

surya.co.id/anggit pujie widodo
Sapi Ternak Milik Peternak di Kabupaten Jombang. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) menjangkiti sekitar 863 hewan ternak khususnya sapi di Kabupaten Jombang

Total ada 29 ekor sapi yang terpaksa harus dipotong. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melalui Dinas Peternakan dan Perikanan (DPP) menyebut jika tidak ada kompensasi untuk sapi yang mati. 

Mochamad Saleh, selaku Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan mengatakan jika sejauh ini tidak ada informasi kompensasi untuk sapi yang mati. 

"Sejauh ini tidak ada informasi untuk kompensasi sapi yang mati," ucapnya saat dikonfirmasi pada Selasa (21/1/2025). 

Baca juga: Antisipasi Penyebaran PMK, Pasar Hewan di Jombang Ditutup Sampai 1 Februari 2025

Ia mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan upaya menekan persebaran PMK di Jombang. 

"Untuk kesembuhan sapi yang terjangkit Alhamdulillah semakin meningkat. Saat ini upaya penanganan terus kami lakukan," ujarnya. 

Terkait rencana Belanja Tidak Terduga (BTT) pihaknya juga masih melakukan kajian untuk menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB). 

"Memang rencana kami menggunakan BTT, kami masih berkoordinasi dengan pihak pusat dan Pemprov Jatim," katanya.

Seperti diketahui, Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Jombang tembus 800 lebih kasus. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang masih kaji penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) sebagai syarat penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT). 

Sektretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Jombang Agus Purnomo saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih melakukan pembahasan terkait penggunaan BTT, selain telah melakukan penutupan pasar hewan.

"Jadi untuk pengguna BTT ini masih dalam kajian," ucapnya saat dikonfirmasi Senin (20/1/2025). 

Kajian yang dimaksud adalah terkait penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB). 

Di mana perlu diketahui, jika syarat untuk merealisasikan BTT, maka harus ada penetapan status KLB. 

Hal lainnya, untuk menetapkan status KLB sendiri tidak segampang membalikkan telapak tangan. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved