Minta Ditetapkan Jadi Pemenang Juga Desak PSU di Magetan, Dalil Sujatno-Ida Dinilai Tidak Relevan
Pihaknya mengungkapkan, Panwascam telah menerbitkan surat rekomendasi kepada PPK Bendo untuk dilakukan PSU
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, MAGETAN - KPU dan Bawaslu Kabupaten Magetan kompak menyatakan bahwa dalil dari pemohon gugatan Pilkada 2024, yaitu pasangan calon (paslon) Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, tidak relevan.
Ungkapan itu disampaikan dalam Sidang Lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan dengan agenda Jawaban Pihak Terkait di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (17/1/2025).
KPU sebagai pihak termohon melalui kuasa hukumnya, Puji Muhammad Ridwan menuturkan, pemohon menuntut dan meminta MK memerintahkan termohon dengan perolehan suara 136.083 sebagai peraih suara terbanyak.
Tetapi di sisi lain, lanjut Puji, pemohon juga meminta untuk dilaksanakan Penghitungan Suara Ulang (PSU).
“Jika pemohon meminta ditetapkan sebagai pemenang, dapat dimaknai pemohon tidak mengakui perolehan suara terkait. Sedangkan jika dilakukan PSU, pemohon mengakui perolehan suara terkait,” ujar Puji.
Pihaknya berpendapat, dalil dari paslon 03 aneh karena membandingkan tingkat kehadiran TPS Kabupaten Magetan yang hampir 100 persen, dengan TPS di wilayah lain yang rata-rata hanya 50 sampai 60 persen.
Ia juga menerangkan, berdasarkan Form C Hasil KWK TPS 01 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, jumlah DPT mencapai 555 jiwa, pengguna hak pilih 552 dengan persentase 99,28 persen
“Surat suara yang digunakan 552. Suara sah 540 dan 12 tidak sah, dengan demikian tidak ditemukan adanya hal mustahil,” terangnya.
“Demikian juga Form C Hasil KWK TPS 04 Desa Kinandang, jumlah pengguna hak pilih 519, persentase 98,48 persen. Surat suara sah 507 tidak sah 12,” imbuhnya.
Kemudian di TPS 01 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, dengan jumlah hak pilih 418, persentase 86,36 persen, surat suara dipakai 418 suara sah 408 tidak sah 10.
Dari hal ini, Puji mengklaim tingkat partisipasi masyarakat dalam menyalurkan hak pilih di TPS tersebut, mengalami kenaikan.
“Termohon telah melaksanakan seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan sesuai dengan azas penyelenggaraan Luberjudil,” pungkasnya.
Ketua Bawaslu Magetan, M Kilat Adinugroho menambahkan, dalam persidangan pihaknya membantah laporan yang diajukan oleh paslon Sujatno-Ida.
“Laporan tidak penuhi syarat. Namun ada rekomendasi dari Pengawas Tingkat Kecamatan, terkait 2 TPS di TPS 01 dan TPS 04,” ucap Puji.
Pihaknya mengungkapkan, Panwascam telah menerbitkan surat rekomendasi kepada PPK Bendo untuk dilakukan PSU.
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024, pasal 8, terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi," tuntasnya. *****
Pilkada Magetan 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK sidangkan gugatan pilkada
Sujatno-Ida Yuhana Ulfa
KPU Magetan
Sujatno-Ida minta jadi pemenang Pilkada
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Magetan
Ribuan Warga PSHW Ikuti Gelaran Suran Agung di GOR Ki Mageti Magetan, Dimeriahkan Atraksi Bela Diri |
![]() |
---|
Antisipasi Kelangkaan, Polres Magetan Tinjau Langsung Distribusi Tabung Gas LPG 3 Kg |
![]() |
---|
SD Negeri di Magetan Kosong, Akibat Tak Dapat Satu Pun Murid Baru Tahun Ini |
![]() |
---|
Penampakan Rombongan Putih di Puncak Lawu, Perhutani Pastikan Bukan Aliran Sesat |
![]() |
---|
Sekelompok Orang Berpakaian Serba Putih Keliling Tugu Gunung Lawu Magetan, Pendaki Terpaksa Berhenti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.