Minta Ditetapkan Jadi Pemenang Juga Desak PSU di Magetan, Dalil Sujatno-Ida Dinilai Tidak Relevan

Pihaknya mengungkapkan, Panwascam telah menerbitkan surat rekomendasi kepada PPK Bendo untuk dilakukan PSU

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
Suasana persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025). 

“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024, pasal 8, terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi," tuntasnya. *****

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved