Minta Ditetapkan Jadi Pemenang Juga Desak PSU di Magetan, Dalil Sujatno-Ida Dinilai Tidak Relevan
Pihaknya mengungkapkan, Panwascam telah menerbitkan surat rekomendasi kepada PPK Bendo untuk dilakukan PSU
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Deddy Humana
istimewa
Suasana persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Bupati dan Wakil Bupati Magetan di Mahkamah Konstitusi, Jumat (17/1/2025).
“Dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2024, pasal 8, terdapat rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan setelah KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, menetapkan perolehan suara hasil Pemilihan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota serta memengaruhi hasil perolehan suara, ditindaklanjuti melalui penyelesaian perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi," tuntasnya. *****
Halaman 2 dari 2
Tags
Pilkada Magetan 2024
Mahkamah Konstitusi (MK)
MK sidangkan gugatan pilkada
Sujatno-Ida Yuhana Ulfa
KPU Magetan
Sujatno-Ida minta jadi pemenang Pilkada
Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Magetan
Baca Juga
DPRD Jatim Kawal Investigasi Longsor Tambang di Magetan, Minta Audit Transparan |
![]() |
---|
TMMD Ke-126 Di Desa Dengan Sawah Terluas Di Magetan, TNI Siap Berkolaborasi Membangun Infrastruktur |
![]() |
---|
Kisah Para Ibu Penebang Tebu di Magetan, Kerja Keras Demi Mencukupi Kebutuhan Keluarga |
![]() |
---|
Ditabrak Mobil Saat Belokkan Sepeda Pancal, Kakek Di Magetan Meninggal Usai Terlempar Beberapa Meter |
![]() |
---|
Siapa Cantika Davinca? Pedangdut Jebolan DAcademy yang Kecelakaan di Magetan hingga 2 Siswa Tewas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.