Senin, 4 Mei 2026

DPRD Jatim Minta Kepala Daerah Terpilih Dilantik Bergelombang, Agar Pemerintahan Segera Berjalan

Apalagi Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPU di daerah. 

Tayang:
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Deddy Humana
surya/Yusron Naufal Putra (yusronnaufal8)
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa. 

"Nah, pemerintah itu berkeinginan supaya mudah-mudahan smooth (mulus) ya. Sengketa ini jalan terus di MK, tetapi yang tidak ada sengketa bisa dipertimbangkan apakah dilantik lebih dulu," kata Yusril dikutip dari Tribunnews.com.

Menurut Yusril, jumlah pilkada yang bersengketa di MK lebih sedikit dibandingkan Pilkada yang tidak bersengketa.

Apalagi Pilkada yang tidak bersengketa di MK sebagian telah ditetapkan pemenangnya oleh KPU di daerah. 

"Sebagian daerah kan sudah tidak ada sengketa. Sebagian sengketanya baru dimulai di MK dan yang sengketa itu kan sekitar 300-an. Jadi lebih banyak daripada yang tidak sengketanya," terang Yusril.

Menurut Yusril, ada dua putusan MK yang harus mendapat penjelasan dari MK mengenai pelantikan Calon Kepala Daerah. Pertama, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PUU-XXII/2024, serta putusan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024.

Dua putusan tersebut, kata Yusril, menimbulkan keraguan apakah MK menginginkan para Kepala Daerah hasil Pilkada 2024 dilantik serentak setelah sidang sengketa hasil pemilu di MK, atau bagi daerah yang tidak bersengketa bisa dilantik terlebih dahulu.

"Dan itu kita lihat ada 2 putusan dari MK yang memang perlu mendapatkan klarifikasi dari MK dan pemerintah juga akan membicarakan dengan DPR nantinya," ujarnya.  *****

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved