Berita Viral
Nasib Guru SD Medan yang Hukum Siswa Duduk di Lantai karena Tunggak SPP, Inisiatif, Kepsek Tak Tahu
Beginilah nasib guru sekolah dasar (SD) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menghukum siswa duduk di lantai.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Beginilah nasib guru sekolah dasar (SD) di Medan, Sumatera Utara (Sumut), yang menghukum siswa duduk di lantai.
Setelah ketahuan menghukum siswanya gara-gara menunggak SPP, guru yang merupakan wali kelas IV SD Abdi Sukma di Kota Medan kini sudah dipanggil kepala sekolah.
Kepala Sekolah Abdi Sukma, Juli Sari, mengaku wali kelas siswa inisial MA ini sudah diminta meminta maaf kepada orang tua.
Pihak Sekolah Tak Tahu
Juli menjelaskan, MA memang belum membayar SPP dan tidak bisa menerima rapor.
Kemudian, wali kelas berinisiatif membuat aturan sendiri tanpa sepengetahuan pihak sekolah.
"Wali kelasnya membuat peraturan sendiri di kelasnya bahwa kalau anak tidak ada menerima rapor (karena tunggak SPP), tidak boleh menerima pelajaran dan mendudukkan siswa tersebut di lantai saat pelajaran berlangsung, tanpa kompromi dengan pihak sekolah," kata dia, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.
Dirinya menyayangkan tindakan guru tersebut.
“Yayasan tidak pernah mengeluarkan aturan seperti itu,” jelas Juli Sari.
Ibu MA Menangis
Baca juga: Siswa SD Dihukum Duduk di Lantai karena Belum Bayar SPP, Kasus Viral hingga Disorot Presiden
Sementara ibu MA, Kamelia, menangis mengetahui anaknya diminita duduk di lantai selama jam pelajaran berlangsung, yakni sekitar lima jam.
“Anak saya bilang malu ke sekolah karena disuruh duduk di lantai."
"Saya tidak langsung percaya, jadi Rabu pagi saya datang ke sekolah,” ujar Kamelia saat diwawancarai di rumahnya di Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Kamelia mengaku terkejut saat melihat sendiri anaknya duduk di lantai saat pelajaran sekolah.
Menurutnya, hukuman dimulai sejak Senin, 6 Januari 2025. MA dipaksa duduk di lantai kelas dari pukul 08.00 hingga 13.00 WIB.
Jangan Sampai Seperti Ismanto Pekalongan, Inilah 7 Cara Ampuh Amankan NIK dan KTP dari Modus Jahat |
![]() |
---|
Nasib Silfester Matutina Usia Didesak Agar Jalani Vonis, Mendadak Bungkam, Terungkap Keberadaannya |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Mohammad Fadjar, Jenderal Bintang 3 yang Dipuji Prabowo, Jabat Panglima Kostrad |
![]() |
---|
Rekam Jejak Letjen Tandyo Budi Revita, Wakil Panglima TNI Pertama Setelah 25 Tahun Kosong |
![]() |
---|
Rekam Jejak Sjafrie Sjamsoeddin, Orang Terdekat Prabowo Terima Gelar Jenderal Kehormatan Bintang 4 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.