Korupsi di PT Timah

Imbas Guru Besar IPB Dipolisikan Gara-gara Kasus Harvey Moeis, Kejagung Turun Tangan, Pakar: Abaikan

Begini lah imbas Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harve

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas.com
Guru besar IPB, Bambang Hero dipolisikan gara-gara menghitung kerugian negara kasus timah yang menjerat Harvey Moeis Cs. 

SURYA.co.id - Begini lah imbas Guru Besar IPB University, Bambang Hero Saharjo, dilaporkan ke polisi gara-gara menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi Harvey Moeis.

Bambang Hero dilaporkan ke Polda Bangka Belitung oleh seorang pengacara bernama Andi Kusuma, yang menilai Bambang tidak kompeten dalam menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun di kasus tersebut.

Andi Kusuma menjelaskan laporan tersebut tidak ditujukan pada individu terdakwa seperti Harvey Moeis, tetapi terhadap metode penghitungan kerugian yang digunakan Bambang Hero Saharjo.

"Kami hanya soal penghitungan kerugian negara yang perlu menjadi perhatian bersama. Soal Harvey Moeis dan lainnya tidak bisa saya komentari karena bukan klien kami," ujar Andi setelah melaporkan kasus ini ke Mapolda Bangka Belitung, pada Rabu (8/1/2025), melansir dari Kompas.com.

Andi juga menuding bahwa Bambang Hero tidak melibatkan banyak ahli dalam menentukan nilai kerugian lingkungan yang begitu besar.

Sosok Guru Besar IPB yang Malah Dipolisikan Gegara Hitung Kerugian di Kasus Korupsi Harvey Moeis

“Belakangan ditemukan fakta bahwa Bambang Hero Saharjo tidak berkompeten dalam melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

"Tidak memiliki relevansi karena yang bersangkutan adalah ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor dan bukan merupakan ahli keuangan negara,” kata Andi lagi.

Metode penghitungan yang digunakan Bambang Hero turut dipertanyakan, terutama penggunaan citra satelit gratis sebagai dasar analisis kerugian.

Selain itu, menurut Andi, Bambang tidak menjelaskan detail hitungan tersebut saat ditanya dalam persidangan.

“Dampak dari penilaian saudara Bambang, ekonomi Bangka Belitung terpuruk, banyak perusahaan ditutup dan pekerja dirumahkan,” ungkapnya.

Kuasa hukum juga menyoroti bahwa laporan seperti ini memiliki implikasi luas terhadap sektor tambang lainnya di Indonesia.

“Kalau pertambangan yang sudah ada surat perintah kerjanya (SPK), kemudian disalahkan sebagai korupsi, maka tidak hanya di Bangka Belitung saja. Ada nikel, batu bara, semuanya bisa kena,” jelas Andi.

Terpisah, Bambang Hero membantah tuduhan tersebut dan menjelaskan bahwa perhitungannya kasus timah itu telah sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (PermenLH) No. 7 Tahun 2014 yang sah secara hukum setelah diuji di Mahkamah Agung pada 2017.

"Berdasarkan PermenLH No. 7 Tahun 2014, saya dan Pak Basuki Wasis dihitung sebagai ahli lingkungan yang sah untuk melakukan perhitungan ini," ujar Bambang.

Ia mengingatkan pihak pelapor untuk mempelajari peraturan tersebut sebelum melayangkan tuduhan.

Terkait laporan terhadap dirinya, Bambang melaporkan balik ke Kejaksaan Agung dengan alasan bahwa ia diminta langsung oleh penyidik Kejagung untuk menghitung kerugian tersebut. 

"Saya sudah laporkan kepada pihak Kejaksaan Agung tentang hal ini, karena saya diminta oleh penyidik Kejaksaan Agung untuk menghitung kerugian lingkungan tersebut," kata Bambang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa perhitungan yang dilakukan Bambang tidak perlu diragukan. 

Ia menegaskan bahwa pengadilan telah menetapkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan mendukung dakwaan jaksa.

"Lalu, apa yang menjadi keraguan kita terhadap pendapat ahli tersebut sehingga harus dilaporkan?" ujar Harli.

Ia menambahkan bahwa putusan pengadilan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan adanya kerugian negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut. 

"Pengadilan juga sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa kerugian akibat kerusakan lingkungan tersebut merupakan kerugian keuangan negara," jelasnya.

Harli menekankan pentingnya menghormati asas hukum yang berlaku dan menegaskan bahwa keterangan ahli telah diolah oleh auditor negara sesuai prosedur.

Di bagian lain, Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyebut pihak kepolisian tidak boleh memproses laporan terhadap Bambang Hero Saharjo.

Fickar beralasan, tindakan Bambang Hero menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi tata niaga timah bukanlah sebuah kejahatan, melainkan pendapat yang diberikan berdasarkan keahlian.

"Polisi tidak boleh memproses karena ini bukan kejahatan, ini adalah pendapat yang diberikan seorang berdasarkan keahliannya," kata Fickar saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/1/2025).

Bambang merupakan ahli lingkungan yang menghitung kerugian negara sebesar Rp 271 triliun akibat kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah.

Hasil perhitungannya kemudian diakomodasi dan divalidasi oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Menurut Fickar, pihak yang keberatan dengan pendapat tersebut semestinya dapat mengajukan pendapat lain.

Pendapat baru itu bisa dituangkan dalam memori banding atau memori kasasi yang diajukan para terdakwa kasus korupsi timah.

"Bukan melaporkannya secara pidana. Pelapor ini kurang kerjaan dan pikirannya pendek," ujar Fickar.

Akademisi itu menekankan, kepolisian tidak bisa menindaklanjuti aduan yang dilayangkan sejumlah pihak terhadap Bambang.

Sebab, pendapat ahli di muka sidang bersifat bebas untuk diikuti oleh majelis hakim atau tidak.

"Namanya pendapat, bebas itu diikuti atau diterima oleh hakim atau diabaikan, tidak ada unsur pidana sedikit pun," tuturnya. 

Sosok Bambang Hero Saharjo

Menurut catatan Wikipedia, Bambang Hero Saharjo lahir pada 10 November 1954 di Jambi.

Ia merupakan lulusan S1 Fakultas Kehutanan IPB tahun 1987.

Sembilan tahun setelahnya, tepatnya 1996, Bambang meraih gelar Magister S2 Divisi Pertanian Tropis dari Universitas Tokyo Jepang.

Ia kemudian melanjutkan studi S3 dan resmi mendapat gelar Doktor dalam bidang Laboratorium Tropical Forest Resources & Environment, Division of Forest & Biomaterial Science dari universitas yang sama, pada 1999.

Bambang dikenal sebagai seorang akademisi serta pakar forensik kebakaran Indonesia.

Pria berusia 70 tahun ini tercatat sebagai Director Regional Fire Management Resources Center-South East Asia (RFMRC-SEA).

Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi. Simak rekam jejaknya.
Bambang Hero Saharjo, Penghitung Nilai Korupsi Harvey Moeis Suami Sandra Dewi. Simak rekam jejaknya. (Tribunnews)

Atas pengabdiannya, Bambang pernah meraih sejumlah penghargaan.

Pada 2001, ia pernah menerima penghargaan Tanda Kehormatan Stayalencana Karya Satya 10 tahun, dikutip dari Kompas.com.

Di tahun 2004, ia dianugerahi Canadian Forest Service (CFS) Merit Award dari Canadian Forest Service-Natural Resource Canada.

Kemudian, pada 2006, ia terpilih menjadi Dosen Berprestasi III IPB dan Dosen Berprestasi I Fakultas Kehutanan IPB.

Bambang kemudian juga mendapat penghargaan John Maddox Prize pada 2019.

Penghargaan itu diberikan kepada para ilmuwan yang gigih mempertahankan pendapatnya berdasarkan fakta ilmiah yang diperoleh berdasarkan penelitian yang bisa dipertanggungjawabkan.

Kala itu, Bambang berhasil menyingkirkan 206 calon terpilih lainnya yang berasal dari 38 negara.

Ia ditetapkan sebagai pemenang karena kegigihannya menggunakan data penelitiannya sebagai bukti untuk melawan pandangan yang salah terkait kebakaran hutan di Indonesia.

Sebagai informasi, Bambang juga pernah dituntut pada 2018.

Saat itu, ia dituntut sebanyak Rp510 miliar oleh PT Jatim Jaya Perkasa.

Dilansir Wartakotalive.com, tuntutan tersebut diajukan setelah Bambang hadir sebagai saksi ahli dalam kasus menghitung kerugian negara akibat kebakaran hutan di Riau pada 2013.

Tuntutan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat.

Buntut tuntutan itu, belasan ribu orang mendesak Bambang untuk dibebaskan.

Desakan itu disampaikan lewat petisi di change.org yang berbunyi Selamatkan Prof Bambang Hero Saharjo.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved