Hasto Kristiyanto Tersangka

Sosok Ronny Talapessy Tim Hukum Hasto yang Sebut KPK Pimpinan Setyo Budiyanto 'KPK Edisi Jokowi'

Inilah sosok Ronny Talapessy, tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut KPK di dipimpin Setyo Budiyanto saat ini adalah 'KPK edisi Jokowi

Editor: Musahadah
kolase tribunnews
Tim hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy menyebut KPK pimpinan Setyo Budiyanto adalah KPK edisi Jokowi. 

SURYA.CO.ID - Inilah sosok Ronny Talapessy, tim hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto saat ini adalah 'KPK edisi Jokowi'.

Pernyataan Ronny Talapessy diucapkan saat membuka konferensi pers, Kamis (9/1/2025).

Ronny beralasan proses seleksi pimpinan KPK dilakukan di ujung pemerintahan Jokowi.

Padahal, kata Ronny, banyak pihak menyarankan agar proses itu dilaksanakan pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

"Di akhir kekuasaannya, mantan Presiden Joko Widodo tidak menghiraukan kritik publik baik dari eks komisioner, eks penyidik, kalangan akademisi, media, dan masyarakat sipil lainnya agar menghentikan proses seleksi (pimpinan KPK) dan menyerahkannya kepada pemerintahan presiden Prabowo, yang pada saat itu tinggal menunggu sedikit waktu lagi untuk dilantik," kata Ronny.

Baca juga: Kekayaan Maria Lestari Anggota DPR RI yang Namanya Terseret Kasus Hasto Kristiyanto, Total Rp 2,9 M

Lanjut Ronny, sehari setelah dilantik, KPK edisi Jokowi langsung bekerja menjalankan agenda yang diduga sebagai bentuk kriminalisasi terhadap PDI Perjuangan melalui Hasto Kristiyanto karena bersuara kritis terhadap demokrasi yang dilakukan Jokowi.

"KPK yang kami sebut edisi Jokowi ini tidak menggubris dan menindaklanjuti banyaknya laporan masyarakat sipil terhadap dugaan pencucian uang, penyeludupan nikel mentah, skandal izin tambang blok Medan yang diduga melibatkan Bobby Nasution dan keluarga Jokowi lainnya," ungkap Ronny.

PDIP menilai kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto tidak terlepas dari campur tangan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Ronny Talapessy mengatakan pihaknya mendengar informasi adanya target menahan Hasto Kristiyanto sebelum pelaksanaan kongres PDIP yang akan berlangsung dalam waktu dekat.

Ronny juga menilai penahanan Hasto Kristiyanto diduga bertujuan untuk mengganggu proses konsolidasi PDIP.

"Penahanan ini juga dimaksudkan untuk menekan PDI Perjuangan agar tidak lagi bersuara kritis terhadap perusakan demokrasi dan konstitusi yang dilakukan oleh mantan Presiden Joko Widodo dan aparaturnya di penghujung kekuasaannya," ungkap Ronny.

Menurut Ronny, semua proses sejak dari pemanggilan, penyitaan properti pribadi, pentersangkaan, dan penggeledahan kediaman Hasto Kristiyanto dinilai tidak menunjukkan upaya murni penegakan hukum.

"Tetapi merupakan bagian dari operasi politik, dengan mentarget mengganggu atau mengawut-awut internal partai menjelang kongres," ungkapnya.

"Perlu kami sampaikan bahwa pimpinan KPK saat ini dapat disebut sebagai KPK edisi Jokowi," ungkap Ronny.

Menanggapi hal ini, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu tidak ambil pusing dengan tudingan tersebut.

Kata Asep, pihaknya lebih berfokus kepada pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Hasto Kristiyanto.

"Ada statement dari jubir (PDIP) ya terkait dengan pimpinan KPK dan lain-lain. Kami sebetulnya lebih fokus kepada pemenuhan bukti-bukti ya, pencarian bukti-bukti untuk memenuhi dugaan-dugaan yang saat ini sedang kami persangkakan kepada yang bersangkutan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025).

"Jadi terkait dengan masalah statement apa pun dari pihak mana pun, bagi penyidik khususnya kami lebih fokus kepada bagaimana membuktikan ya, pasal-pasal yang dipersangkakan kepada yang bersangkutan. Jadi kami tidak ikut masuk di dalam hal tersebut," imbuhnya.

Sebagai informasi, pada Selasa (24/12/2024), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.Dia menjadi tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap yang menjerat eks calon anggota legislatif (caleg) PDIP sekaligus buronan KPK Harun Masiku.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor Sprin. Dik/ -153 /DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024.

Hasto dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Selain terjerat pasal suap dalam perkara eks caleg PDIP Harun Masiku, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Berdasarkan informasi, Hasto dijerat dengan Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Siapakah Ronny Talapessy?

Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa.
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Eliezer yang juga berstatus sebagai justice collaborator itu nampak didampingi petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dan juga kuasa hukumnya Ronny Talapessy. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santosa. (Tribunnews/Jeprima)

Nama Ronny sudah tidak asing lagi, bukan hanya karena rekam jejaknya dalam menangani berbagai kasus hukum, tetapi juga sepak terjangnya di bidang politik.

Selain pengacara, sosok Ronny juga dikenal sebagai politisi PDI Perjuangan.

Dia kini menjabat sebagai Ketua DPP PDIP. 

Mengutip laman rbtlawfirm, pemilik nama lengkap Ronny Berty Talapessy itu merupakan anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Selain itu, Ronny juga menjadi anggota Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin).

Ronny merampungkan pendidikan sarjananya di Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Jakarta.

Sementara, gelar master hukum dia peroleh dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.

Nama Ronny sempat mencuat ketika menjadi salah satu anggota dari tim pengacara mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama di 2016 lalu.

Ronny juga menjadi kuasa hukum keluarga korban kecelakaan maut di Tugu Tani, Jakarta Pusat, yang menewaskan 9 orang pada 2012 silam.

Nama Ronny semakin melambung saat ini menjadi pengacara Bharada E atau Richard Eliezer di kasus Ferdy Sambo.

Diceritakan Ronny, di awal-awal dia mendampingi, Bharada E tampak ketakutan.

Bahkan untuk mengorek keterangannya, penyidik Bareskrim Polri sampai harus memutarkan lagu-lagu rohani untuk Bharada E yang saat itu mulai mengungkap fakta sebenarnya di luar skenario Ferdy Sambo. 

Baca juga: NASIB Bharada E Jika Tak Dipecat dari Polri usai Bebas, LPSK Siap Merekrut Kalau Diizinkan Kapolri

Setelah diajaknya bicara, dalam hati Ronny mengakui anak ini perlu dibantu karena dia di posisi yang lemah dan pangkat paling rendah. 

Namun, ketika semangatnya untuk membantu muncul, tiba-tiba ada teman yang memberinya masukan agar dia tidak memegang perkara ini karena dinilainya ruwet.

"Tapi ketika saya bertemu Icad, ini anak gak mungkin saya tinggalin," ungkap Ronny dikutip dalam wawancara di program Livi On Point Kompas TV, Sabtu (18/2/2023). 

Keputusan Ronny ini semakin kuat ketika dia meminta seorang psikolog klinis Liza Marielly Djaprie untuk menginterview-nya. 

"Setelah pemeriksaan asesmen, saya turun lewat tangga. Saya tanyakan sebenarnya bagaimana, lalu Mbak Liza mengatakan Icad jujur, kamu bantu dia," ungkap Ronny. 

Perkataan Liza yang mengatakan Icad jujur inilah yang membuatnya semakin semangat untuk mencari keadilan. 

Awalnya dia yang hanya berdua dengan pengacara lain terus berusaha meyakinkan Bharada E untuk siap menjalani semua prosesnya. 

Akhirnya, Bharada E yang awalnya ketakutan, tertekan, bahkan melihat orang saja takut terus diyakinkan untuk sedikit demi sedikit bangkit. 

"Saya dari pengacara profesional, saya berbicara banyak selain tentang hukum, juga tentang kemanusiaan.
Bagaimana anak muda bangkit, memikirkan keluarganya," katanya.

Upaya Ronny ini pun akhirnya bersambut dengan banyaknya pengacara yang mau bergabung dalam tim penasehat hukum Bharada E.

Dan bukan perkara mudah untuk melakukan pembelaan karena dia harus membuat strategi yang maksimal, hingga mengatur bagaimana startegi pertanyaan di sidang. 

Proses yang sudah berjalan lancar ini kembali mendapat cobaan ketika jaksa penuntut umum ternyata menuntut hukuman tinggi 12 tahun penjara untuk Bharada E. 

Padahal saat itu pihaknya sudah memohon untuk diberikan tuntutan yang paling rendah diantara terdakwa lain dan memberikan rekomendasi LPSK ke jaksa. 

"Saat Icad dituntut tinggi, saya syok, drop juga. Lhat icad, ya, kita saling menguatkan,"akunya.

Namun, syok itu akhirnya berubah dengan kebahagiaan setelah majelis hakim menghukum Bharada E 1,5 tahun penjara.  

"Ini proses, cara Tuhan membantu Icad, karena doa orang banyak," ujar Ronny. 

Saat ditanya tentang hubungannya dengan orangtua Bharada E yang selama di Jakarta tinggal di rumahnya, Ronny mengakui memang sudah seperti keluarga. 

Bahkan mereka juga merayakan natal bersama di Jakarta. 

"Saya pengennya keluarga ini dekat dengan kita. Nilai kekeluargaan harus erat. Icad sudah kayak adik saya sendiri. Icad anggap saya sebagai kakak, saya anggap adik. Secara natural saja," tukasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved