Di Tulungagung, Kekerasan Antar Anggota Perguruan Pencak Silat Masih Jadi Masalah Utama

Kapolres AKBP Taat Resdi mengatakan, jika konflik antar oknum anggota perguruan pencak silat ini akan menjadi fokus utama di tahun 2025.

Penulis: David Yohanes | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Suasana Rembug Kamtibmas di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung, Jumat (10/1/2025). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menginisiasi Rembug Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan melibatkan para tokoh berpengaruh di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim), Jumat (10/1/2025).

Mulai dari tokoh agama, akademisi, mahasiswa, wartawan, tokoh masyarakat, para influencer serta tokoh perguruan pencak silat berkumpul di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso Tulungagung.

Polres Tulungagung memaparkan data perkara yang ditangani di tahun 2024, dengan harapan ada antisipasi bersama di tahun 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, konflik antar anggota perguruan pencak silat masih menjadi momok bagi warga.

Dari sisi jumlah kasus kekerasan antar pendekat, terjadi penurunan di tahun 2024 dibanding tahun 2023.

Tahun 2023 terjadi 39 kekerasan antar pendekar dengan total 122 tersangka, terdiri dari 90 dewasa dan 22 anak-anak (kurang dari 18 tahun).

PSHT menyumbang 55 tersangka, terdiri dari 44 tersangka dewasa dan 11 tersangka anak-anak.

Pagar Nusa menyumbang 46 tersangka, terdiri dari 38 tersangka dewasa dan 8 anak-anak.

IKSPI Kera sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri dari 4 dewasa dan 3 anak-anak.

Selain itu, ada 4 tersangka yang tidak berasal dari perguruan pencak silat.

Sementara di tahun 2024 terjadi 37 kasus kekerasan antar perguruan pencak silat, dengan 67 tersangka, terdiri dari 57 tersangka dewasa dan 10 tersangka anak-anak.

PSHT menyumbang 36 tersangka, terdiri 32 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.

Pagar Nusa menyumbang 22  tersangka, terdiri dari 18 tersangka dewasa dan 4 tersangka anak-anak.

IKSPI Kera Sakti menyumbang 7 tersangka, terdiri 5 tersangka dewasa dan 2 tersangka anak-anak.

PSHW menyumbang 2 tersangka dewasa.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved