Jadi Korban Penipuan Pengembang Perumahan di Gresik, 9 Pembeli Tuntut Uangnya Dikembalikan
Salah satu saksi korban dugaan penipuan yaitu Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian hampir Rp 820 juta
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Dugaan penipuan dalam penjualan perumahan yang dilakukan pengembang nakal di Gresik, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (9/1/2025).
Beberapa korban yang merupakan pembeli rumah di Perumahan Royal City Gresik menuntut agar uang uang sudah dibayarkan dikembalikan.
Mereka menjadi korban dari perbuatan terdakwa TJ (42), warga Jalan Raya Villa Bukit Indah AAL, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya. TJ adalah komisaris PT Berkat Jaya Land (BJL), pengembang Perumahan Royal City.
Selain TJ, sidang itu juga menghadirkan terdakwa NF (53), warga Desa Pelemwatu, Kecamatan Menganti yang menjadi Direktur PT BJ..
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Paras Setio menghadirkan saksi Ji'in, warga Menganti selaku pemilik tanah di area Perumahan Royal City, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti.
JPU mengatakan, sebelumnya pihak pengembang perumahan Royal City menawar tanah milik Ji’in. Namun tidak terjadi jual beli, sebab tidak ada kesepakatan harga.
“Karena banyak saksi, sidang ditunda pekan depan dengan agenda memeriksa saksi korban lain. Keterangan saksi Ji’in belum selesai jual belinya dan kami akan menghadirkan lima orang saksi korban untuk memperjelas perkaranya,” kata Paras.
Sementara Sahlan, kuasa hukum 9 korban dugaan penipuan pengembang Perum Royal City mengatakan, semua kliennya hanya ingin mendapatkan haknya secara adil.
Mereka semua telah membeli rumah dan sudah melakukan pembayaran dan lunas. Tetapi, aset rumah dan legalitas rumah berupa surat hak milik (SHM) tidak pernah diserahkan oleh developer.
Salah satu saksi korban dugaan penipuan yaitu Marissa Anggraini Gunawan mengalami kerugian hampir Rp 820 juta. Sehingga melapor ke polisi untuk meminta uang pembayaran rumah dikembalikan.
“Pada intinya, kenapa permasalahan ini dilaporkan ke polisi, karena para pembeli tidak mendapatkan haknya, tidak menerima rumah dan tidak menerima sertifikat SHM. Diibaratkan korban hanya membeli gambar brosur,” kata Sahlan.
Sahlan menambahkan, para korban telah meminta pengembalian uang ke manajemen PT Berkat Jaya Land, namun tidak ada respons dan tidak ada uang untuk membayar. Bahkan tidak pernah dilakukan mediasi.
“Kami selaku kuasa hukum korban meminta, agar majelis hakim PN Gresik memutus perkara ini seadil-adilnya dan mengembalikan hak-hak para korban,” tegas Sahlan.
Kuasa hukum terdakwa TJ dan NF, Soka mengatakan, kedua kliennya mengajukan pengalihan penahanan, namun hakim tidak mengabulkan.
“Perkara ini sudah jelas masuk ranah Pengadilan Niaga, sebab sudah ada putusan inkracht yang menyatakan bahwa PT Berkat Jaya Land sudah dipailitkan dan semua asetnya sudah dikuasai kurator,” kata Soka. *****
Penipuan perumahan
penipuan perumahan di Gresik
PN Gresik
pengembang perumahan diadili
pengembang tidak serahkan hak pembeli
korban [enipuan minta uang dikembalikan
Gresik
Jaga Ekosistem Pesisir Dari Abrasi, Aksara Forum Satu dan GEA ITB Tanami Mangrove di Bawean Gresik |
![]() |
---|
Polres Gresik Tangkap 2 Penadah Motor Curian, 4 Motor Curian Diamankan |
![]() |
---|
Tangkal Radikalisme, Polres Gresik Hadirkan Eks Napiter untuk Bagikan Kisah Kelam di Irak |
![]() |
---|
Usung Spirit Hari Jadi Untuk Stabilisasi Harga, Kejari Gresik Gulirkan Bazaar Murah Untuk Masyarakat |
![]() |
---|
4 Hari Hilang Kontak dari Pelabuhan Bawean Gresik, KLM Ayta CK2 Ditemukan di Perairan Rembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.