Berita Viral

Nasib Sandi Butar Petugas Damkar Diputus Kontrak setelah 10 Tahun, Minta Walikota Depok Turun Tangan

Nasib Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Depok, Jawa Barat (Jabar), yang diputus kontrak kini menuai sorotan. 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Kolase ist/Kompas
Sandi Butar Butar ditemani kuasa hukum, Deolipa 

SURYA.CO.ID - Nasib Sandi Butar Butar, petugas pemadam kebakaran (damkar) Depok, Jawa Barat (Jabar), yang diputus kontrak kini menuai sorotan. 

Kuasa hukum Sandi, Deolipa Yumara, akan membuat petisi sekaligus meminta Wali Kota Depok Supian Suri turun tangan membantu kliennya. 

“Nanti kita akan bikin petisi kepada Wali Kota Depok secara khusus, petisi pembelaan terhadap Sandi,” kata Deolipa dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Deolipa bilang, petisi itu akan disiapkan pihaknya dalam waktu dekat, sembari menunggu Supian Suri dilantik sebagai Wali Kota Depok yang baru.

“Jadi nanti ketika ada pejabat atau wali kota baru, kami akan minta supaya memperhitungkan posisi Sandi yang sudah berjasa selama ini kepada masyarakat Kota Depok,” ujar Deolipa.

“Bahasanya, (kontrak) dia disudahi dengan surat seperti ini, ini akan kita kejar,” sambungnya.

Deolipa menilai, tidak diperpanjangnya kontrak kerja Sandi mengandung unsur kebencian personal dari petinggi Dinas Damkar Kota Depok.

Pasalnya, belakangan Sandi vokal menyuarakan kasus dugaan korupsi di Dinas Damkar tersebut. 

“Pemberhentian Sandi ini saya rasa unsur kebencian dari satu orang, satu kelompok, atau beberapa orang yang dirugikan atas tindakan Sandi yang membongkar kasus kasus korupsi yang ada di damkar,” lanjutnya.

Baca juga: Sandi Butar Butar Petugas Damkar Depok yang Viral Kini Diputus Kontrak Padahal Sudah Kerja 10 Tahun

Alasan Diputus Kontrak

Diketahui, Dinas Damkar Depok tidak memperpanjang kontrak kerja Sandi Butar Butar.

Hal itu tertuang dalam Surat Keterangan Kerja nomor 800/140/PKTT/PO.DAMKAR/I/2024 yang terbit Kamis (2/1/2025).

“Masa kerja sejak 10 November 2015 sampai dengan 31 Desember 2024. Alasan berhenti (yaitu) tidak diperpanjang kontrak,” mengutip isi surat, Senin.

Surat itu ditandatangani langsung oleh Plt Kepala Bidang Pengendalian Operasional Kebakaran dan Penyelamatan Tesy Haryanti.

Tesy menerangkan, kontrak Sandi tak diperpanjang karena pertimbangan hasil evaluasi kinerja selama setahun terakhir.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved