Pilkada Bangkalan 2024

Mathur Curhat di Sidang MK, Ungkap Uang Pengaruhi Netralitas Penyelenggara di Pilkada Bangkalan

pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Berupa praktik politik serangan fajar yang dilakukan paslon nomor urut 01

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
istimewa
Cabup Bangkalan nomor urut 02, Mathur Husyairi memaparkan dalil-dalil gugatan dalam sidang perdana perkara PHPU Pilbup Bangkalan 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (8/1/2025). 

Dan memerintahkan kepada KPU Bangkalan untuk mendiskualifikasi paslon Bupati dan Wabup Bangkalan nomor urut 01, Lukman-Fauzan. 

“Menetapkan paslon 02 sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk Pilbup 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini. Atau apabila MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Abdurrohman.

Pada sidang selanjutnya dengan perkara PHPU Pilkada Bangkalan, Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo menyebutkan akan digelar, Jumat (17/1/2025) mendatang. 

Dengan agenda mendengarkan jawaban dari termohon yakni KPU Bangkalan, keterangan dari pihak terkait, keterangan dari Bawaslu Bangkalan, serta pengesahan bukti-bukti yang akan diajukan.  ****

 

 

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved