Warsubi-Gus Salman Segera Jadi Bupati dan Wabup Jombang, Pilkada Lolos Gugatan

Pihak KPU Jombang kan mulai melaksanakan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030.

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Anggit Puji Widodo
Warsubi dan Gus Salman saat berkampanye. 

SURYA.CO.ID, JOMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menerima pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI perihal penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih, hasilnya Pilkada Jombang lolos dari gugatan. 

Hal tersebut, disampaikan oleh Komisioner KPU Jombang Divisi Teknis Nuriadi saat dikonfirmasi awak media. 

Ia mengatakan, surat dari KPU RI sudah diterima KPU Jombang pada Senin (6/1/2025) kemarin. 

Dalam surat nomor 24/PL.02.7-sd/06/2025 tersebut, mengacu beberapa poin. Di antaranya, sesuai Ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengatur bahwa penetapan Pasangan Calon terpilih dilakukan dengan beberapa ketentuan. 

Yakni tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama 3 (tiga) hari setelah KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota melalui KPU memperoleh surat pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi, mengenai registrasi perkara perselisihan hasilpPemilihan dalam buku registrasi perkara konstitusi.

Selain itu, bagi KPU provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP kabupaten/kota yang wilayahnya kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonban PHP di MK, agar melaksanakan penetapan pasangan calon terpilih tiga hari setelah ini diterbitkan. 

Nuriadi melanjutkan, untuk Pilkada Jombang 2024 lolos dari gugatan. 

Setelah ini, lanjut Nuriadi, pihaknya akan mulai melaksanakan rapat pleno penetapan paslon bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030. 

"Rapat pleno penetapan akan kami laksanakan pada tanggal 9 Januari 2025 mendatang," ungkapnya. 

Nantinya, saat pelaksanaan rapat pleno penetapan paslon Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih, kedua paslon harus hadir, partai pengusung pun juga harus hadir. 

Itu juga sesuai regulasi yang tertuang di PKPU 18/2024 Pasal 60 tentang hasil rekapitulasi penghitungan suara, adapun pleno penetapan pasangan calon terpilih dihadiri pasangan calon, Bawaslu, parpol pengusung/pengusul pasangan calon.

Untuk memastikan kehadiran kedua paslon, pihak KPU juga nantinya akan mengirimkan undangan kepada kedua paslon untuk hadir dalam rapat pleno penetapan paslon terpilih. 

"Dalam regulasi itu kedua paslon harus hadir," pungkas Nuriadi. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved