DPRD Surabaya Tolak Proyek SWL, Cak Eri Mengaku Sudah Bersurat ke Pemerintah Pusat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui adanya potensi masalah dalam proyek reklamasi pesisir, Surabaya Waterfront Land (SWL).

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Bobby Constantine Koloway
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengakui adanya potensi masalah dalam proyek reklamasi pesisir, Surabaya Waterfront Land (SWL).

Pihaknya pun menghormati sikap DPRD Surabaya yang menolak pelaksanaan SWL. 

"Terkait dengan reklamasi, memang harus dihitung kembali untuk dampaknya," kata Wali Kota Cak Eri ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (7/1/2025).

Mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini menceritakan, sejak 2024 pihaknya telah bersurat ke Pemerintah Pusat.

Melalui surat tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjabarkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) tersebut ditengarai menimbulkan sejumlah dampak.

Terutama, potensi bersinggungan langsung dengan masyarakat pesisir dan dampak ekologis terhadap lingkungan mangrove.

"Sebelum warga menolak, kami juga bersurat ke presiden (Presiden Joko Widodo)," ungkapnya.

"Kami sampaikan sejumlah dampak yang nantinya ditimbulkan dalam proyek tersebut. Warga juga menyampaikan kepada kami yang kemudian aspirasi tersebut kami lampirkan dalam surat pemkot, untuk selanjutnya kami sampaikan kepada Pemerintah Pusat," imbuh Cak Eri.

Sebagai bagian dari PSN, maka keputusan keberlanjutan proyek SWL menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

Karenanya, Cak Eri mengajak DPRD untuk ikut bersuara ke Pemerintah Pusat. 

"Kalau sekarang DPRD memiliki pandangan terbaik dan disepakati, maka bisa disampaikan ke Kementerian. Ini seperti halnya surat dari kami kepada Pemerintah Pusat," ucap politisi PDI Perjuangan ini.

Dengan ikut bersurat, maka aspirasi dari Surabaya akan memperkuat pertimbangan pusat dalam mengambil keputusan.

"Ketika dewan ikut menyampaikan, pasti akan menjadi pertimbangan," tutur Cak Eri

"Kalau misalnya proyek ini memang harus bisa berjalan, harus seperti apa. Sebab, setiap proyek memang ada positif negatifnya. Nah, negatifnya ini sebisa mungkin dihilangkan," tegasnya.

Melalui surat sebelumnya, Cak Eri menyampaikan sejumlah dampak besar dari proyek reklamasi tersebut. Di antaranya, potensi upaya kesejahteraan nelayan (blue economies) yang terganggu hingga kerusakan hutan mangrove sebagai ekosistem alami pesisir (green economies) yang bisa saja hilang.

"Dalam surat kami sampaikan, ketika proyek ini dilakukan maka dampaknya akan seperti ini, seperti ini, seperti ini. Termasuk blue economies, green economies, termasuk kekawatiran para nelayan. Bagaimana nasib mereka ke depan?," ia membeberkan.

"Ketika akan dilakukan, maka dampak ini seperti apa mengantisipasinya. Surat yang kami sampaikan ini persis seperti apa yang disampaikan nelayan," Cak Eri menyampaikan. 

Cak Eri mengingatkan, kawasan pesisir juga menjadi andalan Surabaya untuk mengendalikan banjir rob di wilayah utara. Tanpa adanya dinding alami penahan ombak, maka banjir rob berpotensi masuk ke permukiman warga.

"Yang namanya mangrove, bermanfaat untuk mencegah rob. Kalau mangrove dikurangi, maka rob ini akan lebih dahsyat. Siapa yang akan menahan air kalau bukan mangrove? Sehingga, ini harus juga diantisipasi," jelasnya lagi.

Sebagai bentuk jawaban atas surat tersebut, Pemerintah Pusat hingga kini terus melakukan pembahasan. Perizinan tidak akan dikeluarkan tanpa adanya solusi bersama.

"Sampai hari ini, masih terus rapat. Dengan surat itu, perizinan juga belum ada yang keluar. Kami pun tidak bisa mengatakan apa pun (mengeluarkan perizinan). Sebab, (radius) nol sampai beberapa kilometer dari bibir pantai menjadi kewenangan pemerintah provinsi," tandas Cak Eri.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya bersepakat menolak Proyek Sstrategis Nasional (PSN) Surabaya Waterfront Land (SWL)

Kesimpulan ini didapat, setelah digelar rapat dengan perwakilan dari Forum Masyarakat Madani Maritim yang terdiri atas 44 elemen masyarakat pada Senin (6/1/2025) kemarin. Di antaranya, perwakilan Forum Masyarakat Madani Maritim dan Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII).

Rapat dengar pendapat itu juga dihadiri oleh beberapa dinas terkait di Pemkot Surabaya. Di antaranya Bappeda, Penelitian dan Pengembangan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Serta Pertanahan, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, dan Olah Raga serta Pariwisata, Bagian Hukum dan Kerjasama.

Sikap penolakan ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Surabaya Eri Irawan saat rapat berlangsung, setelah mendapat info terbaru soal perkembangan yang sesuai fakta di lapangan.

"Pada intinya, kami bersepakat menolak pembangunan pulau buatan di tengah laut Surabaya yang masuk dalam program proyek strategis nasional,” kata Eri Irawan sebelumnya. 

➢ IKUTI UPDATE BERITA MENARIK LAINNYA di GOOGLE NEWS SURYA.CO.ID

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved