Pemkot Surabaya Ingatkan Tempat Hiburan Pasca Laka Pengendara Mabuk Sebabkan 3 Korban Tewas

Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan

Foto Istimewa BPBD Surabaya
Petugas melakukan evakuasi korban kecelakaan di Kota Surabaya. 

Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan diantisipasi.

Apabila ada pengelola uang melanggar, Pemkot akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penyegelan.

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. 

Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," kata Fikser.

Satpol PP juga menggelar patroli rutin untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik atau yang berdekatan dengan sarana bebas miras. 

Pihaknya juga mengantisipasi peredaran miras yang dijual secara eceran.

Pelanggar dapat mendapatkan sanksi sesuai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). 

"Bahkan bisa dihukum denda yang besarannya ditentukan hakim dengan nilai terbesarnya mencapai h ingga Rp50 juta," jelas Fikser.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya telah mengumpulkan pengusaha RHU. 

"Kami meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU," kata Fikser. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved