Pemkot Surabaya Ingatkan Tempat Hiburan Pasca Laka Pengendara Mabuk Sebabkan 3 Korban Tewas

Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan

Foto Istimewa BPBD Surabaya
Petugas melakukan evakuasi korban kecelakaan di Kota Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dua kecelakaan akibat pengendara mabuk mengakibatkan 3 nyawa melayang di Surabaya hanya dalam waktu kurang dari dua pekan. Menyoroti hal ini, Pemkot Surabaya melakukan sejumlah antisipasi.

Kecelakaan maut pertama terjadi saat tersangka Septian Uki Wijaya (38), mengendarai mobil Mercedes-Benz dengan nomor polisi L 1725 FH, Senin (23/12/2024). 

Menabrak sepeda angin, 3 motor, dan 4 mobil, Septian yang merupakan warga Jalan Lebak Arum, Tambaksari, Surabaya tersebut mengakibatkan 2 korban tewas dan 7 korban luka.

Tak berhenti di situ, ada tersangka Abdul Aziz (29) warga Sampang dengan mengendarai Honda HR-V yang menabrak seorang tukang becak dan pengemudi ojek online (ojol) beserta penumpangnya di Jalan Basuki Rahmat, Kamis (2/1/2025). 

Baca juga: Duka Istri dan Keluarga Tukang Becak di Surabaya yang Tewas Ditabrak Pengemudi Teler Sepulang Dugem

Akibatnya, Suparman (58), seorang tukang becak, meninggal dunia dan dua korban luka.

Pemkot Surabaya memberikan atensi serius. Mengutip data kepolisian, insiden ini kerap terjadi setelah pengendara pulang dari Rumah Hiburan Umum (RHU) seperti bar atau diskotek.

Untuk mencegah kejadian serupa, Satpol PP Kota Surabaya tak segan mengingatkan tempat hiburan. RHU harus menjalankan langkah-langkah preventif melalui standar operasional prosedur (SOP) yang lebih ketat.

Baca juga: BREAKING NEWS Mobil Honda HR-V Tabrak Pengendara Becak dan Pemotor di Surabaya, Satu Tewas

"Manajemen RHU harus memiliki semacam treatment untuk pengunjung," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser dikonfirmasi di Surabaya, Senin (6/1/2024).

Fikser mencontohkan, tempat hiburan harus memastikan pengunjung pulang dalam kondisi layak untuk mengendarai kendaraan. 

Selain dengan treatment khusus, tempat hiburan bisa menyiapkan layanan pengantaran bagi yang mabuk.

"Pengelola harus juga bertanggung jawab atas keselamatan pengunjung. Jika ada pengunjung yang keluar dalam kondisi tidak memungkinkan untuk mengemudi, manajemen harus memberikan treatment khusus," tegasnya.

Pengelola RHU harus memastikan pengunjung yang terpengaruh minuman berlkohol (mobil) tidak membahayakan diri sendiri atau orang lain. 

Pengelola bar atau diskotek bisa menyediakan ruang transit bagi pengunjung yang mabuk.

"Contoh treatment-nya, memberikan air hangat sebelum pengunjung meninggalkan lokasi. Jika pengunjung naik mobil, pastikan ada teman yang mengemudikan kendaraan atau sediakan fasilitas antar dari pihak manajemen," lanjut Fikser.

Standar Operasional Prosedur (SOP) ini harus menjadi bagian dari pelayanan di RHU seperti bar atau diskotek. 

Pengunjung wajib mematuhi sehingga potensi kecelakaan diantisipasi.

Apabila ada pengelola uang melanggar, Pemkot akan memberikan sanksi. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penyegelan.

Sepanjang tahun 2024, Fikser mengungkapkan bahwa Satpol PP Surabaya telah menutup tiga lokasi RHU. 

Termasuk di antaranya adalah restoran dan bar, yang kedapatan menjual mihol tanpa izin.

"Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran mihol ilegal dan melindungi masyarakat, khususnya anak di bawah umur dari dampak buruk alkohol," kata Fikser.

Satpol PP juga menggelar patroli rutin untuk mencegah konsumsi mihol di tempat-tempat publik atau yang berdekatan dengan sarana bebas miras. 

Pihaknya juga mengantisipasi peredaran miras yang dijual secara eceran.

Pelanggar dapat mendapatkan sanksi sesuai hukuman tindak pidana ringan (Tipiring). 

"Bahkan bisa dihukum denda yang besarannya ditentukan hakim dengan nilai terbesarnya mencapai h ingga Rp50 juta," jelas Fikser.

Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya telah mengumpulkan pengusaha RHU. 

"Kami meminta agar SOP ini dibicarakan bersama para pengusaha RHU," kata Fikser. 

BACA BERITA SURYA.CO.ID LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved