Korupsi di PT Timah

Nasib Hakim Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Agung Turun Tangan, Seperti Kasus Ronald Tannur?

Beginilah nasib para hakim usai memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, suami Sandra Dewi. Jaksa Agung turun tangan.

kolase Tribunnews
Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Harvey Moeis. Begini Nasib Hakim Usai Vonis Ringan Harvey Moeis, Jaksa Agung Turun Tangan, Seperti Kasus Ronald Tannur? 

SURYA.co.id - Beginilah nasib para hakim usai memberikan vonis ringan terhadap Harvey Moeis, suami Sandra Dewi.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin bakal turun tangan untuk mendalami hal ini.

Lantas, apakah nantinya akan berakhir seperti kasus Ronald Tannur?

Diketahui, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ditanya wartawan terkait vonis terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas Timah PT Timah, Harvey Moeis, yang dinilai terlalu rendah.

Pertanyaan itu dikaitkan wartawan dengan langkah yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus lainnya yakni kasus yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

Baca juga: Sumber Kekayaan Sandra Dewi yang Ngaku Punya Tabungan Rp 37,3 Miliar, Bantah dari Harvey Moeis

Dalam kasus yang menjerat Tannur, diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya tersangka kasus dugaan suap terkait vonis bebas Ronal Tannur.

Ketiganya pun telah menjalani persidangan terkait kasus dugaan suap.

Lalu, apakah Kejaksaan Agung bakal melakukan pendalaman serupa terhadap para hakim dalam kasus Harvey Moeis yang vonisnya memicu kontroversi di publik karena dinilai terlalu ringan?

Burhanuddin mengkonfirmasinya.

Hal itu disampaikannya saat konferensi pers usai rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait Desk Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola di Kantor Kejaksaan Agung RI di Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

"(Menjawab) pertanyaan untuk apakah tindakan (pendalaman) seperti terhadap hakim yang melaksanakan (vonis terhadap) Tannur? Saya katakan iya," kata Burhanuddin, melansir dari Tribunnews.

Baca juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis, Sandra Dewi Kecipratan Uang Panas, Dikirim ke Asisten

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, buka suara terkait vonis ringan yang diberikan pada para terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.

Salah satu terdakwa yang mendapat vonis ringan adalah Harvey Moeis yang diputus majelis hakim mendapat hukuman penjara 6,5 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Budi mengatakan pemerintah dan Presiden Prabowo Subianto telah menerima masukan-masukan dari masyarakat terkait kasus korupsi timah ini.

Budi juga menyebut Presiden Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan banding atas vonis hakim tersebut.

"Terkait dengan hukuman atau vonis yang dirasakan kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, pemerintah dalam hal ini Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat."

"Di mana vonis yang diberikan ini kurang adil, kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat. Sehingga Presiden sudah memerintahkan Jaksa Agung untuk melakukan upaya banding terhadap putusan vonis tersebut," kata Budi, dilansir Kompas TV, Kamis (2/1/2025).

Lebih lanjut, Budi juga mengungkap bahwa saat ini Komisi Yudisial (KY) pun telah bergerak melakukan pendalaman kasus korupsi timah ini.

Terutama pendalaman dalam hal dugaan pelanggaran etik yang dilakukan para hakim yang menangani kasus korupsi timah.

"Sementara itu Komisi Yudisial juga sedang melakukan pendalaman terkait dengan kemungkinan pelanggaran kode etik."

"Atau pelanggaran-pelanggaran lain yang dilakukan, dalam hal ini para hakim," jelas Budi.

Hakim Anggap Tuntutan 12 Tahun Harvey Moeis Terlalu Berat

Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman.
Sandra Dewi tak mungkin dimiskinkan meski sang suami, Harvey Moeis dijerat TPPU. Hal ini dikatakan koordinator MAKI Boyamin Saiman. (kolase tribunnews)

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024), Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto menyatakan tuntutan 12 tahun yang dijatuhkan Jaksa terhadap Harvey dianggap terlalu berat jika melihat peran yang dilakukan suami Sandra Dewi itu kasus korupsi timah.

"Menimbang bahwa tuntutan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis, Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat," ucap Hakim di ruang sidang.

Salah satu pertimbangannya, Eko menganggap Harvey selama di persidangan beralasan hanya membantu Suparta selaku Direktur PT Refined Bangka Tin dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk.

"Karena terdakwa memiliki pengalaman mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan," kata Hakim.

Selain itu, Hakim juga mempertimbangkan posisi Harvey Moeis di PT RBT yang tidak tergabung dalam kepengurusan di perusahaan.

Sehingga kata Eko, Harvey bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta terdakwa dinilai tidak mengetahui administrasi dari keuangan di kedua perusahaan tersebut.

"Bahwa dengan keadaan tersebut terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT timah TBK dan PT RBT maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT timah TBK," jelasnya.

Alhasil Hakim pun berpandangan hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh Jaksa dalam tuntutannya haruslah dikurangi.

Pengurangan hukuman itu bahkan bukan berlaku hanya untuk Harvey, kata Hakim hal itu juga berlaku untuk dua terdakwa lain yakni Suparta dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Pasalnya, menurut dia, dalam fakta persidangan diketahui bahwa PT RBT bukan merupakan penambang ilegal yang beroperasi di wilayah IUP PT Timah.

Perusahaan smelter swasta itu dianggap Hakim memiliki izin usaha pertambangan (IUP) sendiri dalam menjalankan bisnis timahnya.

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved